Di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, isu tata ruang kembali menjadi sorotan. Berbagai kebijakan diterbitkan untuk mempercepat kemudahan berusaha, sementara pada saat yang sama pemerintah juga memperkuat perlindungan lahan pertanian dan pengendalian alih fungsi lahan. Situasi ini kerap memunculkan anggapan bahwa tata ruang menjadi penghambat investasi.
Namun, persoalan utama dinilai bukan terletak pada keberadaan tata ruang, melainkan pada kepastian yang mampu diberikannya. Tata ruang dipandang sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Bagi pelaku usaha, kepastian sering kali dianggap lebih penting daripada sekadar kemudahan. Sebelum memulai kegiatan, mereka perlu mengetahui kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang, status lahan, serta risiko yang mungkin muncul. Tanpa kepastian tersebut, investasi berpotensi menghadapi sengketa, konflik pemanfaatan ruang, hingga persoalan hukum yang dapat meningkatkan biaya dan ketidakpastian usaha.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran John Friedmann yang menempatkan perencanaan sebagai pedoman dalam mengarahkan pembangunan, serta Andreas Faludi yang memandang perencanaan sebagai cara untuk mengurangi ketidakpastian dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemerintah berupaya memberikan kepastian mengenai ruang yang dapat dimanfaatkan dan ruang yang harus dilindungi.
Gambaran tentang pentingnya kepastian tata ruang dapat dilihat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Di wilayah ini terdapat dua peristiwa yang sama-sama berkaitan dengan investasi, tetapi berakhir dengan hasil yang berbeda.
Keberhasilan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menunjukkan investasi dapat tumbuh ketika didukung kepastian tata ruang. Penetapan kawasan industri yang jelas, disertai dukungan infrastruktur dan kebijakan pemerintah, dinilai memberi keyakinan bagi pelaku usaha untuk menanamkan modal. Kepastian fungsi ruang membuat proses investasi lebih terarah, mengurangi risiko, dan mempercepat pengambilan keputusan.
Di sisi lain, Kabupaten Batang juga menjadi perhatian publik akibat kasus alih fungsi lahan sawah yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi tambak udang yang berujung pada proses hukum. Kasus ini memperlihatkan bahwa kegiatan usaha yang mengabaikan rencana tata ruang dapat menimbulkan dampak lebih luas, mulai dari berkurangnya lahan pertanian produktif hingga konsekuensi hukum.
Dari kasus tersebut, muncul pelajaran bahwa tidak semua masyarakat maupun pelaku usaha memahami status suatu bidang tanah, termasuk apakah berada dalam kawasan yang dilindungi atau memiliki fungsi tertentu sesuai rencana tata ruang. Dokumen RTRW dan RDTR umumnya masih disusun dalam bahasa serta format yang teknis sehingga belum sepenuhnya mudah dipahami.
Dalam kondisi seperti itu, pelanggaran pemanfaatan ruang tidak selalu disebabkan oleh kesengajaan, tetapi juga dapat dipengaruhi keterbatasan akses informasi. Karena itu, penegakan hukum dinilai perlu diiringi peningkatan kualitas pelayanan informasi tata ruang.
Pemerintah tidak hanya dituntut menetapkan rencana tata ruang, tetapi juga memastikan informasi tersebut dapat diakses dengan mudah, cepat, dan dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha sebelum memanfaatkan ruang. Semakin terbuka informasi yang tersedia, semakin kecil potensi terjadinya pelanggaran akibat ketidaktahuan.
Dua peristiwa di Kabupaten Batang tersebut menyampaikan pesan serupa: keberhasilan investasi tidak hanya ditentukan besarnya modal, tetapi juga kepastian ruang tempat investasi berkembang. Tata ruang yang jelas dapat memberikan kepastian hukum, mengurangi risiko konflik, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Sebaliknya, tata ruang yang tidak dipahami atau sulit diakses berpotensi memunculkan ketidakpastian dan persoalan di kemudian hari.
Pengalaman Kabupaten Batang juga menunjukkan tata ruang dan investasi tidak harus dipahami sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Kejelasan rencana tata ruang dinilai memberi kepastian bagi pelaku usaha, sementara keterbukaan informasi menjadi kunci mencegah pelanggaran pemanfaatan ruang, baik yang terjadi karena ketidaktahuan maupun kesengajaan.
Karena itu, pemerintah daerah didorong memastikan informasi tata ruang tidak hanya tersedia dalam dokumen RTRW dan RDTR, tetapi juga mudah diakses dan dipahami, termasuk melalui layanan digital seperti WebGIS Tata Ruang. Pada akhirnya, pelaku usaha dinilai bukan takut pada aturan, melainkan pada ketidakpastian. Tata ruang yang jelas dan informasi yang terbuka dipandang sebagai fondasi bagi investasi yang berkualitas, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.