Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menyiapkan Rancangan Besar (Grand Design) Digitalisasi Pengawasan sebagai peta jalan transformasi pengawasan internal. Dalam langkah ini, Kementrans juga berencana mereplikasi sistem pengawasan digital yang telah diterapkan Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Upaya tersebut ditujukan untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar pengawasan program transmigrasi berjalan lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan akuntabel dalam jangka panjang.
Inspektur Jenderal Kementrans, Yusep Fatria, menekankan pentingnya pengawasan yang mampu mengikuti perkembangan dan menjawab tantangan organisasi. Menurut dia, Inspektorat Jenderal harus berperan sebagai mitra strategis dan penasihat tepercaya bagi pimpinan.
“Dengan pagu anggaran yang besar serta lima program unggulan transmigrasi yang harus dikawal, pengawasan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja, tetapi harus adaptif dan berbasis risiko,” ujar Yusep dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (14/1/2025).
Sementara itu, Inspektur Jenderal Komdigi Arief Tri Hardiyanto menyampaikan bahwa digitalisasi pengawasan merupakan bagian dari program nasional yang didorong untuk diterapkan di seluruh kementerian dan lembaga. Ia menjelaskan, secara konseptual digitalisasi pengawasan mencakup dua pendekatan utama, yakni audit sistem dan digitalisasi proses pengawasan.
Arief menuturkan, pengembangan sistem pengawasan digital di Komdigi mengacu pada Grand Design Digitalisasi Pengawasan periode 2025–2029 sebagai pedoman jangka panjang. Pelaksanaannya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan kebijakan, sumber daya manusia, serta rencana kerja yang terstruktur agar sistem dapat berjalan berkelanjutan.
Dalam implementasinya, Itjen Komdigi membentuk tim kerja khusus untuk mempercepat digitalisasi pengawasan dan mengembangkan sejumlah aplikasi, antara lain SIMWAS (Sistem Informasi Manajemen Pengawasan), CACM (Continuous Auditing and Continuous Monitoring), Whistleblowing System (WBS), evaluasi SAKIP, serta sistem Manajemen Risiko.
Pengembangan juga dilakukan dengan memisahkan fungsi SIMWAS menjadi SIMWAS V2 sebagai aplikasi pengawasan dan SIGMA sebagai aplikasi pendukung manajemen. Selain itu, Itjen Komdigi mengembangkan TERRA sebagai portal terintegrasi yang menghubungkan seluruh aplikasi pengawasan dan sistem pendukung manajemen, termasuk versi mobile berbasis Android dan iOS.
Sistem pengawasan digital tersebut diperkuat dengan pengamanan data melalui pusat penyimpanan resmi aplikasi, penggunaan sistem verifikasi ganda, pengamanan berlapis, serta pencadangan data secara rutin. Itjen Komdigi juga tergabung dalam KOMDIGI CSIRT (Computer Security Incident Response Team) untuk mendukung penanganan gangguan keamanan sistem informasi.
Pemanfaatan teknologi digital turut mengubah cara kerja pengawasan, mulai dari pemantauan tugas auditor, identifikasi kendala, hingga perbaikan laporan yang dapat dilakukan lebih cepat dan terbuka. Komdigi juga menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk membantu proses pemeriksaan laporan agar tetap sesuai standar.
Dalam diskusi tersebut, Kementrans menilai keberhasilan replikasi sistem pengawasan digital Komdigi sangat bergantung pada kesiapan organisasi. Yusep menyebut perlunya pembentukan tim kerja khusus yang berkoordinasi intensif dengan Komdigi guna memastikan proses alih pengetahuan, kesiapan sumber daya manusia, serta keberlanjutan pengembangan sistem di lingkungan Kementrans.
Melalui kegiatan studi banding atau benchmarking ini, Kementrans berharap dapat mengadopsi praktik baik pengawasan digital Komdigi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan integritas pengawasan internal, serta memastikan program transmigrasi berjalan efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

