Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai tautan pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 50 juta tidak benar.
Penelusuran Cek Fakta Liputan6.com mengarah pada unggahan Kementerian UMKM melalui akun Instagram resminya, @kementerianumkm. Dalam unggahan tersebut, Kementerian UMKM menyatakan bahwa konten terkait BLT UMKM yang disebut sebagai bantuan untuk semua pelaku UMKM merupakan hoaks.
“Unggahan tersebut tidak benar dan terindikasi penipuan,” tulis Kementerian UMKM, dikutip Senin (18/5/2026).
Kementerian UMKM juga menegaskan tidak ada program BLT UMKM dari Kementerian UMKM maupun dari Pemerintah.
Menurut Kementerian UMKM, saat ini banyak beredar informasi palsu melalui berbagai saluran. Modus yang kerap digunakan pelaku adalah meminta masyarakat mengisi data pribadi melalui formulir atau tautan yang tidak resmi. Selain itu, pelaku sering menjanjikan bantuan, hibah, atau program pemerintah yang sebenarnya tidak ada.
Kementerian UMKM mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan serta membagikan data pribadi. Kementerian menyatakan informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal media sosial Kementerian UMKM dan situs resmi umkm.go.id.