Kementerian Transmigrasi Susun Grand Design Digitalisasi Pengawasan, Pelajari Sistem Komdigi

Kementerian Transmigrasi Susun Grand Design Digitalisasi Pengawasan, Pelajari Sistem Komdigi

Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menyiapkan Rancangan Besar (Grand Design) Digitalisasi Pengawasan sebagai peta jalan transformasi pengawasan internal. Upaya ini sekaligus diarahkan untuk mereplikasi sistem pengawasan digital yang telah diterapkan Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar pengawasan program transmigrasi berjalan lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan akuntabel dalam jangka panjang.

Inspektur Jenderal Kementrans, Yusep Fatria, menekankan bahwa pengawasan perlu mengikuti perkembangan dan menjawab tantangan organisasi. Ia menyebut Inspektorat Jenderal harus berperan sebagai mitra strategis dan penasihat tepercaya bagi pimpinan.

“Inspektorat Jenderal harus menjadi strategic partner dan trusted advisor bagi pimpinan. Dengan pagu anggaran yang besar serta lima program unggulan transmigrasi yang harus dikawal, pengawasan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja, tetapi harus adaptif dan berbasis risiko,” ujar Yusep dalam pertemuan di Kantor Komdigi, Jakarta, 14 Januari 2026.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menyatakan digitalisasi pengawasan merupakan bagian dari program nasional yang perlu diterapkan di seluruh kementerian dan lembaga. Menurutnya, APIP perlu menjadi bagian dari transformasi tersebut.

“Pemerintah saat ini mendorong digitalisasi secara nasional, dan APIP harus menjadi bagian dari transformasi tersebut. Secara konseptual, digitalisasi pengawasan mencakup dua pendekatan utama, yaitu audit sistem dan digitalisasi proses pengawasan,” kata Arief.

Arief menjelaskan, pengembangan sistem pengawasan digital di Komdigi mengacu pada Grand Design Digitalisasi Pengawasan periode 2025–2029 sebagai pedoman jangka panjang. Implementasinya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan kebijakan, sumber daya manusia, serta rencana kerja yang terstruktur agar sistem dapat berjalan berkelanjutan.

Dalam penerapannya, Komdigi membentuk tim kerja khusus untuk mempercepat digitalisasi pengawasan dan mengembangkan sejumlah aplikasi, antara lain SIMWAS (Sistem Informasi Manajemen Pengawasan), CACM (Continuous Auditing and Continuous Monitoring), Whistleblowing System (WBS), evaluasi SAKIP, serta sistem Manajemen Risiko.

Pengembangan juga dilakukan dengan memisahkan fungsi SIMWAS menjadi SIMWAS V2 sebagai aplikasi pengawasan dan SIGMA sebagai aplikasi pendukung manajemen. Selain itu, Inspektorat Jenderal Komdigi mengembangkan TERRA sebagai portal terintegrasi yang menghubungkan seluruh aplikasi pengawasan dan sistem pendukung manajemen, termasuk versi mobile berbasis Android dan iOS untuk mendukung mobilitas kerja.

Sistem tersebut turut diperkuat dengan pengamanan data melalui pusat penyimpanan resmi aplikasi, penggunaan verifikasi ganda, pengamanan berlapis, serta pencadangan data rutin. Itjen Komdigi juga tergabung dalam KOMDIGI CSIRT (Computer Security Incident Response Team) untuk penanganan gangguan keamanan sistem informasi.

Pemanfaatan teknologi digital disebut membawa perubahan pada cara kerja pengawasan, mulai dari pemantauan tugas auditor, identifikasi kendala, hingga perbaikan laporan yang dapat dilakukan lebih cepat dan terbuka. Teknologi kecerdasan buatan juga digunakan untuk membantu proses pemeriksaan laporan agar tetap sesuai standar.

Dalam diskusi, Kementrans menilai keberhasilan replikasi sistem pengawasan digital Komdigi sangat bergantung pada kesiapan organisasi. Yusep menekankan perlunya pembentukan tim kerja khusus yang berkoordinasi intensif dengan Komdigi untuk memastikan alih pengetahuan, kesiapan sumber daya manusia, serta keberlanjutan pengembangan sistem di lingkungan Kementrans.

Melalui kegiatan studi banding ini, Kementrans berharap dapat mengadopsi praktik baik pengawasan digital Komdigi guna memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan integritas pengawasan internal, serta memastikan program transmigrasi berjalan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.