JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar diseminasi Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, Rabu (18/12) di Jakarta. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pengelolaan konflik kepentingan merupakan salah satu agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam paparannya, Rini menyebut budaya kekerabatan dan komunal di Indonesia kerap memicu nepotisme yang dapat melemahkan prinsip tata kelola yang baik dan profesionalisme. Ia menilai konflik kepentingan berkaitan erat dengan potensi korupsi, sehingga perlu dikelola secara serius sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Rini juga menyampaikan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, Presiden menekankan perlunya memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait korupsi agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan anggaran di birokrasi.
Ia meminta seluruh instansi pemerintah memiliki komitmen melawan praktik penggelapan dana publik melalui langkah strategis, termasuk membangun sistem pemerintahan yang transparan. Rini mengajak semua pihak menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden dengan membangun pemerintahan yang bersih.
Rini mengungkapkan kajian yang dilakukan oleh Kemitraan menemukan sejumlah tantangan dalam pengelolaan konflik kepentingan, antara lain regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan, potensi kerugian publik akibat keputusan yang diambil tanpa pengelolaan konflik kepentingan, serta lemahnya pemahaman terhadap konsep pengelolaan konflik kepentingan.
Menurut Rini, konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat memengaruhi kapasitas pejabat publik dalam mengambil keputusan dan menghambat terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel. Karena itu, ia menekankan pengelolaan yang efektif perlu menjadi prioritas untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mewujudkan birokrasi yang profesional.
Pengelolaan konflik kepentingan kini diatur dalam PermenPANRB No. 17 Tahun 2024 yang resmi berlaku pada 8 November 2024. Regulasi ini menggantikan PermenPANRB No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Rini menyatakan aturan baru tersebut penting diketahui sebagai langkah pencegahan korupsi karena memuat pedoman dan mekanisme pelaporan yang tegas. Ia menilai regulasi ini dapat memperkuat dasar hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bertindak, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap prinsip integritas dan akuntabilitas.
Ia menambahkan, peraturan tersebut disusun untuk memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pengelolaan konflik kepentingan yang efektif diharapkan mendorong integritas pejabat publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Rini juga mengajak semua pihak membangun budaya integritas melalui pengelolaan konflik kepentingan yang transparan dan bertanggung jawab guna mencegah praktik yang membuka celah terjadinya korupsi. Ia menegaskan integritas bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif menyatakan kurangnya kejelasan kebijakan dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpastian bagi pejabat pemerintah dan ASN saat mengambil keputusan dalam menjalankan tugas. Menurutnya, ketersediaan kebijakan dan pedoman yang lebih jelas, disertai mekanisme pelaporan dan penetapan yang tegas, akan memberikan landasan hukum bagi ASN dan lebih menjamin kepatuhan. Laode mengapresiasi langkah Kementerian PANRB yang menetapkan pengelolaan konflik kepentingan menjadi sebuah regulasi.

