Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok menampilkan seorang pria yang menginformasikan adanya program “pemutihan sertifikat tanah gratis” pada 2026. Dalam unggahan tersebut, publik juga diarahkan untuk mendaftar melalui tautan (link) yang disertakan.
Namun, klaim itu dipastikan tidak benar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan tidak memiliki program pemutihan sertifikat tanah seperti yang disebut dalam video.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan informasi yang mengatasnamakan BPN terkait program pemutihan sertifikat tanah adalah keliru. “Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar,” ujar Shamy pada 9 Maret 2026.
Shamy juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kementerian ATR/BPN tidak pernah menyelenggarakan program pemutihan sertifikat, penghapusan pajak tanah, maupun layanan balik nama sertifikat secara gratis.
Adapun program resmi pemerintah yang berkaitan dengan pendaftaran tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN (@ditjenphpt.atrbpn) pada 18 April 2026, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program pemutihan sertifikat tanah. Dalam pelaksanaannya, apabila terdapat biaya atau pajak, ketentuannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Sejumlah laporan pemeriksaan fakta juga mengingatkan bahwa hoaks terkait sertifikat tanah gratis kerap disertai tautan yang mengarah pada upaya pencurian data pribadi (phishing). Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap tautan pendaftaran yang tidak berasal dari kanal resmi.
Dengan demikian, informasi mengenai pendaftaran pemutihan sertifikat tanah gratis tahun 2026 melalui tautan yang beredar di media sosial adalah hoaks. Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada program pemutihan, pembuatan sertifikat gratis, balik nama gratis, maupun penghapusan pajak tanah seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut.