Kementerian ATR/BPN: Revisi RTR Tidak Boleh Melegalkan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Kementerian ATR/BPN: Revisi RTR Tidak Boleh Melegalkan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Jakarta — Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar forum penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR), Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Forum tersebut dihadiri Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias Barat Arwadi Asmar Jaya Gulo, serta Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto menegaskan, verifikasi penanganan IPPR merupakan tahapan penting untuk memastikan proses penyusunan maupun revisi Rencana Tata Ruang (RTR) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut pelaksanaan verifikasi mengacu pada Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) menjadi instrumen penting dalam proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR). Revisi RTR tidak boleh menjadi ruang untuk melegalkan pelanggaran pemanfaatan ruang, karena hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang,” kata Agus.

Agus menjelaskan, penyelenggaraan penataan ruang dibangun di atas tiga pilar, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Menurutnya, ketiga aspek tersebut harus berjalan selaras agar RTR yang telah disusun benar-benar menjadi acuan kegiatan pembangunan, baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha.

Ia juga menilai kebijakan kemudahan berusaha perlu diimbangi pengendalian pemanfaatan ruang yang semakin efektif. Tanpa pengawasan yang memadai, percepatan investasi berpotensi memicu pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR.

“Yang perlu kita bangun adalah kesadaran kolektif dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kemudahan berusaha harus tetap diiringi dengan kepatuhan terhadap tata ruang agar pembangunan berjalan tertib, memberikan kepastian hukum, dan tetap menjaga kualitas ruang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan pengendalian pemanfaatan ruang tidak semestinya dilakukan hanya saat pemerintah daerah menyusun atau merevisi RTR. Ia menekankan pengawasan harus berlangsung berkelanjutan agar setiap indikasi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.

Dalam forum tersebut, Agus bersama para kepala daerah dan perwakilan pemerintah daerah menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai tindak lanjut penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Acara yang telah ditandatangani selanjutnya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang sebagai pertimbangan penerbitan Persetujuan Substansi untuk revisi dan penyusunan RTR.

Melalui forum ini, Ditjen PPTR menyatakan harapannya agar tumbuh kesadaran kolektif seluruh pemangku kepentingan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan penataan ruang. Dengan pengendalian yang konsisten dan berkelanjutan, penyusunan maupun revisi RTR diharapkan dapat mendukung investasi yang berkepastian hukum sekaligus mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.