JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menegaskan arah kebijakan bantuan sosial (bansos) untuk 2026. Dalam rapat resmi yang dipaparkan kepada pemerintah daerah dan pendamping sosial, Kemensos menyatakan peraturan baru bansos 2026 akan berbasis data tunggal sosial ekonomi nasional, dengan penekanan pada ketepatan sasaran dan pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan tersebut disebut sebagai mandat Presiden Prabowo Subianto agar penyaluran bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tidak hanya bersifat konsumtif. Pemerintah menegaskan pendekatan baru melalui semboyan “bansos sementara, berdaya selamanya”, dengan tujuan mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi mandiri.
Dalam pemaparannya, Kemensos menekankan bahwa fokus bansos ke depan tidak hanya pada perlindungan sosial, tetapi juga pemberdayaan. Pemerintah ingin memastikan penerima bantuan dapat “naik kelas” secara ekonomi setiap tahun. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada penyaluran bantuan, rancangan aturan bansos 2026 akan mengukur sejauh mana penerima mampu keluar dari kemiskinan.
Untuk mendukung keseimbangan antara bansos dan penguatan ekonomi warga, pemerintah juga membentuk Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat. Lembaga ini diposisikan sebagai penyeimbang arah kebijakan agar bansos tidak berhenti pada bantuan, melainkan mendorong peningkatan kemandirian.
Perubahan penting lainnya adalah penggunaan data desil 1 hingga desil 10 yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penentuan penerima. Dalam pembagian tersebut, desil 1 merupakan kelompok 10 persen penduduk paling miskin, diikuti desil 2, desil 3, hingga desil 10 sebagai kelompok paling mampu.
Dalam skema baru, pemerintah menegaskan prioritas utama penerima bansos 2026 berada pada desil 1. Jika kuota masih tersedia, cakupan dapat diperluas ke desil 2 dan desil 3, dengan batas maksimal hingga desil 4. Untuk program seperti PBI JKN, alokasi penerima disebut hanya mencakup desil 1 sampai desil 4 karena keterbatasan anggaran nasional. Apabila data makin akurat dan masih terdapat sisa kuota, bantuan baru dapat diperluas hingga desil 5.
Kemensos juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data yang tidak hanya mengandalkan pemerintah pusat. Kepala desa, RT/RW, pendamping sosial, serta operator desa dinilai memegang peran kunci karena memahami kondisi riil warga. Pemerintah meminta setiap desa aktif mengidentifikasi 10 persen warga termiskin di wilayahnya untuk diverifikasi bersama BPS.
Dalam penegasan Kemensos, kesalahan data di tingkat desa akan menjadi tanggung jawab aparat setempat, bukan semata-mata Kemensos. Pemerintah menilai akurasi data menjadi fondasi untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Melalui pendekatan berbasis data, pelibatan unsur masyarakat, dan dukungan sistem digital, Kemensos menyatakan bansos 2026 diarahkan sebagai instrumen negara untuk membangun kemandirian rakyat. Pemerintah optimistis penyaluran bansos ke depan akan lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.

