Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperkada Morowali soal BPHTB untuk MBR dan Pengendalian Operasi Bencana

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperkada Morowali soal BPHTB untuk MBR dan Pengendalian Operasi Bencana

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (22/1/2026). Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Sopian, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada perubahan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat.

Selain itu, rapat juga mengharmonisasi Ranperkada tentang pembentukan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Daerah. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat mitigasi risiko serta koordinasi dalam penanganan bencana.

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa regulasi daerah perlu memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa hukum seharusnya menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat, bukan menambah beban baru.

Rakhmat Renaldy turut menyoroti pentingnya kesiapsiagaan daerah melalui penguatan regulasi kebencanaan. Menurutnya, peraturan yang baik dapat membantu pemerintah daerah bertindak cepat, tepat, dan terkoordinasi saat menghadapi kondisi darurat.

Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap regulasi yang dihasilkan dapat meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.