Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) mengawal penyusunan regulasi yang implementatif untuk penataan wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HSS tahun 2026–2046.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem mengatakan harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi tata ruang yang disusun dapat menjadi pedoman pembangunan daerah. Menurut dia, proses ini merupakan bagian dari penyempurnaan Raperda RTRW yang akan menjadi landasan dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan wilayah secara terpadu.
Dalam pembahasan, sejumlah substansi pengaturan tata ruang dicermati, termasuk rencana struktur ruang serta berbagai sistem jaringan pendukung. Materi yang dibahas meliputi sistem jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya.
Pada sistem jaringan transportasi, bahan Raperda memuat alur pelayaran sungai kelas II yang melintasi Sungai Batang Alai, Sungai Daha, dan Sungai Negara. Raperda juga mencantumkan rencana pelabuhan sungai dan danau pengumpan berupa Dermaga Danau Bangkau dan Dermaga Negara.
Sementara itu, pada sistem jaringan energi diatur rencana jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem, jaringan distribusi tenaga listrik, serta gardu listrik.
Pembahasan turut mencakup sistem jaringan sumber daya air yang meliputi jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan bangunan sumber daya air. Selain itu, Raperda juga mengatur sistem penyediaan air minum, pengelolaan limbah B3, jaringan evakuasi bencana, drainase, hingga sistem jaringan persampahan sebagai bagian dari rencana prasarana wilayah.
Alex menambahkan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Kabupaten HSS melakukan pencermatan terhadap substansi dan teknik penyusunan Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.