Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kabar yang menyebut gaji ke-13 bagi aparatur negara akan dipangkas pada 2026. Kemenkeu menegaskan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tetap dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kemenkeu menyatakan informasi yang mengatasnamakan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pemotongan gaji ke-13 adalah tidak benar.
“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis PPID Kemenkeu dalam keterangan di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Kemenkeu juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penyebaran informasi palsu yang mencatut nama kementerian maupun pejabat pemerintah. “Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,” lanjut keterangan tersebut.
Isu pemangkasan gaji ke-13 mencuat setelah beredar tangkapan layar sebuah artikel berjudul “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya”. Kemenkeu menegaskan isi pemberitaan dalam tangkapan layar itu merupakan hasil manipulasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan tetap dicairkan pada Juni 2026. “Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti,” ucap Purbaya, dikutip Kamis (7/5).
Kebijakan pemberian gaji ke-13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.