Kemenkes: Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Tanpa Vaksinasi Melanggar Hukum

Kemenkes: Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Tanpa Vaksinasi Melanggar Hukum

Sebuah iklan di media sosial Facebook beredar dengan menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 tanpa perlu menjalani vaksinasi terlebih dahulu. Dalam iklan tersebut, penyedia jasa mengklaim dapat membuat sertifikat vaksin yang disebut bersifat resmi dan bisa dipakai sebagai syarat bepergian atau melakukan perjalanan.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa keberadaan jasa pembuatan sertifikat vaksin tanpa vaksinasi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Nadia menegaskan layanan semacam itu termasuk penipuan.

Menurut Nadia, sertifikat vaksin COVID-19 yang asli hanya dapat diperoleh apabila seseorang benar-benar telah mengikuti vaksinasi. Karena itu, klaim bahwa sertifikat dapat dibuat tanpa vaksinasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.