Kemenag Tegaskan Narasi “Korupsi Aman jika Sesuai Syariah dan Prosedur” adalah Hoaks

Kemenag Tegaskan Narasi “Korupsi Aman jika Sesuai Syariah dan Prosedur” adalah Hoaks

Sebuah unggahan di media sosial beredar dengan klaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menyebut korupsi yang dilakukan secara syariah dan mengikuti prosedur tertentu akan aman. Klaim tersebut dinyatakan tidak benar.

Narasi itu muncul dalam unggahan berupa kolase dua foto yang menampilkan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta foto Menteri Agama saat ini Nasaruddin Umar. Dalam keterangan unggahan, tertulis pernyataan yang mengatasnamakan Kemenag terkait “korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat itu aman”.

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi valid yang menunjukkan Kemenag pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang beredar tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa unggahan itu merupakan hoaks.

“Ini hoaks. Tidak ada pembenaran apapun terhadap tindakan korupsi. Korupsi jelas merupakan tindak pidana yang dilarang Undang-undang, ajaran agama, serta norma sosial,” kata Thobib, Selasa (19/5/2026).

Thobib juga mengimbau masyarakat agar menyaring informasi yang diterima dari media sosial sebelum membagikannya. Ia menekankan pentingnya memeriksa kebenaran informasi dengan menelusuri keaslian teks dan sumbernya.

Sebelumnya, hoaks serupa juga sempat beredar di media sosial dengan klaim bahwa Kemenag memperbolehkan korupsi asalkan sesuai prosedur.

Dengan demikian, klaim bahwa Kemenag menyebut korupsi aman jika dilakukan secara syariah dan sesuai prosedur dipastikan tidak benar. Kemenag menegaskan tidak pernah membenarkan tindakan korupsi.