Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan penguatan materi pendidikan agama dan keagamaan sebagai bagian dari respons kelembagaan terhadap isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Langkah ini direncanakan melalui program pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terukur.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i saat memimpin rapat bersama jajaran eselon I dan II Kemenag di Jakarta, Senin (6/7/2026). Ia menyatakan penguatan materi akan diarahkan pada pembentukan karakter, nilai keagamaan, moralitas sosial, dan pemahaman kebangsaan bagi peserta didik.
Program ini direncanakan menyasar lembaga pendidikan agama dan keagamaan, termasuk madrasah, pesantren, serta perguruan tinggi keagamaan. “Bagaimana ini menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Muhammad Syafi’i.
Dalam rapat tersebut, Kemenag juga membahas pembentukan tim untuk menyiapkan bahan edukasi, skema sosialisasi, pembagian wilayah pelaksanaan, serta koordinasi program di lapangan. Materi yang disusun diharapkan menggunakan pendekatan edukatif dan disesuaikan dengan karakter lembaga pendidikan maupun masyarakat di masing-masing daerah.
Kemenag menyebut kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memuat isu penyebaran budaya LGBTQ dalam pembahasan ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Meski demikian, implementasi program pendidikan disebut tetap perlu dijalankan secara proporsional, mengedepankan etika pembelajaran, serta tidak mendorong perundungan atau kekerasan terhadap siapa pun.
Selain pendidikan formal, Kemenag juga berencana memperkuat peran penyuluh agama dan forum keagamaan sebagai saluran komunikasi publik. Kegiatan seperti khutbah Jumat, pengajian, majelis taklim, dan pembinaan di rumah ibadah disebut dapat menjadi ruang penyampaian nilai keagamaan dan pembentukan karakter secara langsung kepada masyarakat.
Wamenag turut mendorong keterlibatan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial di lingkungan kampus. Perguruan tinggi keagamaan diharapkan berperan melalui diskusi akademik, pendidikan karakter, serta pendampingan mahasiswa dengan mengedepankan suasana belajar yang aman dan saling menghormati.
Ke depan, Kemenag menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan agar program edukasi berjalan terarah. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan pesan yang disampaikan bersifat edukatif, bertanggung jawab, dan tidak memicu diskriminasi.