Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan dam haji dengan melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai mitra strategis. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 437 Tahun 2025.
Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Majalengka, Embed Humed, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia. “Pengelolaan dam kini diarahkan lebih tertib, sesuai syariat, dan memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Dalam fikih haji, dam atau hadyu merupakan kewajiban bagi jamaah tertentu, seperti mereka yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran, maupun jamaah yang melakukan pelanggaran dalam rangkaian manasik. Pelaksanaan dam harus memenuhi ketentuan syariat, mulai dari jenis hewan, proses penyembelihan, hingga distribusinya kepada pihak yang berhak.
Embed menilai, pengelolaan dam selama ini kerap menghadapi sejumlah kendala, antara lain kurangnya pengawasan, ketidakjelasan proses penyembelihan, hingga potensi penyalahgunaan dana. Karena itu, keterlibatan BAZNAS diharapkan menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih profesional dan terpercaya.
Dalam implementasinya, BAZNAS berperan mulai dari penerimaan pembayaran dam, pengadaan hewan sesuai standar syariat, pelaksanaan penyembelihan di rumah potong resmi, hingga pendistribusian daging kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kaum dhuafa.
Pemerintah juga menetapkan kewajiban pembayaran dam bagi petugas haji Indonesia melalui BAZNAS. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
Sementara bagi jamaah haji reguler, tetap diberikan pilihan untuk menyalurkan dam melalui lembaga resmi di Arab Saudi atau melalui BAZNAS di Indonesia.
Embed menambahkan, kebijakan ini disebut sebagai bagian dari reformasi tata kelola layanan haji agar lebih modern dan terorganisir. Menurutnya, ibadah haji tidak hanya berdimensi ritual, tetapi juga dapat memberi dampak sosial yang lebih luas jika dikelola dengan baik.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan dam tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga berkontribusi nyata dalam memperkuat solidaritas sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.