Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA) terkait pendaftaran nikah secara daring. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan semacam itu.
Kemenag menyebut belakangan menerima laporan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang menghubungi calon pengantin menggunakan identitas “KUA HUMAS-032”. Pelaku mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta informasi pendaftaran nikah agar terlihat meyakinkan.
Selain itu, pelaku diduga memakai identitas palsu, menggunakan logo resmi Kemenag, dan meminta pembayaran melalui QRIS yang tidak resmi. Laporan terkait modus ini disebut muncul di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Tengah dan Banten.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan masyarakat perlu memastikan seluruh layanan pendaftaran nikah dilakukan melalui kanal resmi Kemenag. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi.
Zayadi menjelaskan administrasi nikah resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag. Sementara itu, pembayaran resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nikah hanya dilakukan melalui kanal perbankan dan pembayaran digital resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi dari sistem Kementerian Agama.
Kemenag menyatakan terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat. Pada saat yang sama, masyarakat diajak bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan yang merugikan dan mencederai pelayanan publik.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas KUA, pencatutan logo Kemenag, maupun pungutan tidak sah yang mengatasnamakan layanan keagamaan. Kemenag menilai kewaspadaan publik penting untuk menjaga integritas pelayanan sekaligus memperkuat literasi digital di tengah layanan keagamaan berbasis elektronik.