Hoaks pendaftaran haji gratis kembali beredar di masyarakat, terutama melalui media sosial. Masyarakat diminta waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran menggiurkan yang berpotensi menjadi modus penipuan.
Informasi palsu ini disebut disebarkan untuk mengelabui calon korban dengan berbagai cara, mulai dari penyebaran masif lewat grup media sosial hingga permintaan data pribadi sensitif yang dapat berujung pada pencurian data.
Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan tidak ada program pendaftaran haji gratis. Karena itu, masyarakat diimbau memahami ciri-ciri hoaks dan memverifikasi informasi haji melalui kanal resmi.
Modus hoaks yang kerap digunakan
Pelaku biasanya menyebarkan klaim pendaftaran haji gratis melalui WhatsApp, Facebook, Instagram, dan TikTok agar cepat menjangkau banyak orang. Dalam sejumlah unggahan, pelaku mencatut nama Direktorat Penerangan Agama Islam Kemenag RI atau pemerintah, bahkan menampilkan logo resmi Kemenag serta foto Menteri Agama untuk meyakinkan calon korban.
Hoaks tersebut antara lain mengklaim adanya pendaftaran haji gratis tahun 2025 untuk “100 orang beruntung”. Pembatasan kuota kecil seperti ini digunakan untuk menciptakan kesan eksklusif dan mendesak, sehingga orang terdorong segera mendaftar melalui tautan yang disertakan.
Tautan pendaftaran palsu kemudian mengarahkan korban ke situs yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP, asal provinsi, nomor telepon seluler, hingga nomor Telegram aktif. Pola ini mengindikasikan upaya phishing atau pencurian data. Dalam beberapa variasi, hoaks juga menjanjikan uang saku Rp 20 juta bagi pendaftar untuk menambah daya tarik.
Imbauan verifikasi dan pelaporan
Kemenag dan lembaga terkait telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji gratis. Informasi resmi diminta hanya diakses melalui kanal resmi Kemenag dan Informasi Haji, di antaranya situs haji.kemenag.go.id serta akun Instagram @penais.kemenag dan @Informasihaji.
Masyarakat juga diimbau mengabaikan informasi serupa yang beredar dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Selain itu, publik diminta tidak memberikan data pribadi pada tautan atau formulir yang tidak jelas asal-usulnya, serta tidak sembarangan membagikan data seperti nama, nomor WhatsApp, atau akun Telegram kepada pihak yang tidak dikenal, terutama melalui tautan mencurigakan di media sosial.