Kemauan Politik Pimpinan Jadi Kunci Transparansi Pemerintah

Kemauan Politik Pimpinan Jadi Kunci Transparansi Pemerintah

Keterbukaan informasi publik tidak semata-mata kewajiban administratif pemerintah. Lebih dari itu, transparansi menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Di Indonesia, dasar hukum keterbukaan informasi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, selama informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun, keberadaan regulasi dinilai belum otomatis membuat keterbukaan berjalan maksimal. Salah satu faktor penentu adalah political will atau kemauan politik pimpinan badan publik, terutama pimpinan eksekutif. Kemauan politik ini tercermin dari keberanian membuka akses informasi, membangun sistem dokumentasi yang baik, menyediakan anggaran, serta memastikan aparatur menjalankan layanan informasi secara konsisten.

Komitmen pimpinan juga dianggap sebagai energi utama agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada aspek formalitas, seperti pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemasangan menu informasi di situs web, atau sekadar memenuhi kewajiban laporan. Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan dari Kota Jayapura, Papua, menekankan pentingnya dukungan pimpinan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, sebagaimana diberitakan InfoPublik pada 13 September 2022.

Pesan tersebut memperlihatkan bahwa transparansi pada dasarnya berkaitan erat dengan keputusan dan kebijakan pimpinan. Regulasi dapat menjadi fondasi, tetapi implementasinya membutuhkan kemauan politik yang nyata. Pandangan bahwa keterbukaan informasi dapat mempersempit ruang gerak korupsi juga dinilai tetap relevan. Semakin terbuka pemerintah menjelaskan kebijakan, penggunaan anggaran, program pembangunan, dan hasil kerja, semakin besar peluang masyarakat melakukan pengawasan.

Persoalan kemauan politik ini juga tercermin dalam sejumlah penelitian mengenai keterbukaan informasi di badan publik. Penelitian Hilman Arif Prasetya dan Tia Subekti dari Departemen Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya terkait pengelolaan informasi di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi belum selalu berbanding lurus dengan kualitas keterbukaan.

Dalam penelitian tersebut, lembaga sudah memiliki PPID pelaksana dan memanfaatkan situs web sebagai sarana penyampaian informasi. Namun, pelaksanaan keterbukaan masih menghadapi kendala, mulai dari belum optimalnya aturan turunan, keterbatasan sumber daya, minimnya ruang partisipasi masyarakat, hingga belum kuatnya komitmen tertulis. Temuan ini menjadi pelajaran bahwa keterbukaan informasi membutuhkan sistem yang terintegrasi, bukan sekadar ketersediaan informasi, melainkan juga kemudahan akses, pembaruan data, akurasi, dan penyajian yang dapat dipahami masyarakat.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik memberikan kerangka kerja bagi badan publik dalam mengelola layanan informasi. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah perlu memiliki mekanisme pengelolaan informasi yang jelas melalui PPID dan petugas layanan. Informasi juga harus diklasifikasikan sesuai ketentuan, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, diumumkan secara serta-merta, serta informasi yang dikecualikan.

Selain itu, informasi yang hendak dikecualikan harus melalui pengujian konsekuensi, sehingga penolakan permohonan informasi tidak dilakukan secara sembarangan dan memiliki dasar pertimbangan sesuai ketentuan. Badan publik juga perlu menyampaikan laporan kinerja, keuangan, dan pelayanan informasi secara berkala sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Di Provinsi Bengkulu, komitmen keterbukaan informasi juga memiliki dasar melalui Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 7, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi serta dokumentasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang secara sah dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan. Pemerintah daerah juga memikul tanggung jawab membangun dan mengembangkan sistem informasi serta dokumentasi yang mudah diakses masyarakat.

Dari sisi pembiayaan, Bab XIV Pasal 41 mengatur bahwa biaya pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dibebankan melalui APBD Provinsi Bengkulu. Ketentuan ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan, bukan sekadar kegiatan tambahan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh aturan tersebut hadir dalam pelayanan sehari-hari. Pemerintah membutuhkan pimpinan yang konsisten memberi arahan, menyediakan sumber daya, memperkuat PPID, serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Kemauan politik juga dapat diukur dari kesesuaian antara ucapan dan tindakan. Ketika pemerintah menyatakan komitmen terhadap transparansi, maka kebijakan, anggaran, sistem pelayanan, dan perilaku aparatur perlu mencerminkan komitmen tersebut.

Keterbukaan informasi yang dikelola secara serius dinilai memberikan manfaat luas: masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan, pemerintah mendapatkan kepercayaan publik, dan potensi penyimpangan dapat diawasi lebih dini. Pada akhirnya, keberhasilan keterbukaan informasi publik di Bengkulu tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan regulasi, tetapi terutama oleh keberanian dan konsistensi pimpinan menjadikan transparansi sebagai budaya pemerintahan.