Kejari Ambon Masih Menunggu Audit Inspektorat untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PAD Laha

Kejari Ambon Masih Menunggu Audit Inspektorat untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PAD Laha

AMBON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) masih menunggu hasil audit Inspektorat Kota Ambon dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha tahun 2020–2021.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno, mengatakan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih menanti hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Inspektorat.

“Kita masih tunggu audit dari inspektorat. Jadi belum ada penetapan tersangka,” kata Orno di Ambon, Jumat (23/1).

Orno menjelaskan, dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum proses penetapan tersangka, sembari menunggu audit resmi untuk memastikan besaran kerugian negara.

“Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, tinggal tunggu hasil audit dari inspektorat saja. Kalau hasil audit sudah ada, maka kita akan lanjutkan untuk penetapan tersangka,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan PAD Negeri Laha pada 2020–2021. Penyimpangan diduga terjadi karena PAD tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat.

Dalam data yang disebutkan, PAD Negeri Laha mencapai Rp965 juta pada 2020 dan Rp937 juta pada 2021. Jika dikalkulasikan, total PAD selama dua tahun tersebut hampir mencapai Rp2 miliar.

Namun, karena dana itu tidak tercantum dalam APBDes, penggunaan anggaran dinilai tidak sah atau menyimpang. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, dugaan kerugian negara disebut mencapai Rp1,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejari Ambon telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk perangkat desa, ketua RT/RW, pengurus majelis taklim, hingga pemilik bengkel di desa setempat.