Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). Pada kesempatan itu, Dadan Hindayana terlihat berada di dalam mobil tahanan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN. Hingga informasi ini disampaikan, rincian lebih lanjut mengenai dugaan perbuatan, nilai kerugian, maupun perkembangan penyidikan belum dijelaskan dalam materi yang tersedia.