Kasus pembuangan bayi kembali terjadi di Mojokerto dan sejumlah daerah lainnya. Sosiolog Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Tutik Sulistyowati menilai fenomena tersebut mencerminkan persoalan sosial yang lebih luas di masyarakat.
Menurut Tutik, pembuangan bayi bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, melainkan puncak dari berbagai masalah yang kompleks, mulai dari aspek moral hingga tekanan ekonomi. Ia juga menyebut kemungkinan kasus berawal dari hubungan di luar nikah yang memunculkan rasa malu dan ketakutan pada pelaku.
“Pembuangan bayi itu bukan masalah yang berdiri sendiri. Itu puncak dari berbagai persoalan sosial, mulai dari minimnya pendidikan moral dan empati, tekanan ekonomi, atau bahkan jika itu berawal dari hubungan di luar nikah yang memunculkan rasa malu dan ketakutan sendiri bagi pelaku,” ujar Tutik, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan, anggapan bahwa membuang bayi dapat menjadi solusi merupakan pandangan yang keliru dan justru menimbulkan persoalan baru. Tutik menekankan bahwa bayi memiliki hak untuk hidup dan tidak dapat memilih untuk dilahirkan atau tidak.
“Bayi tetap memiliki hak untuk hidup, ia sendiri tidak dapat memilih untuk dilahirkan atau tidak. Ketika bayi dibuang, itu menunjukkan rendahnya empati dan tanggung jawab pelaku terhadap hasil perbuatannya sendiri,” jelasnya.
Faktor pemicu dan peran keluarga
Tutik menyampaikan bahwa pelaku pembuangan bayi tidak selalu berasal dari kelompok ekonomi sulit. Ia menilai, remaja atau dewasa muda yang belum matang secara mental dan psikologis juga dapat menjadi pelaku, terutama ketika kepanikan muncul setelah kelahiran bayi yang tidak bisa lagi disembunyikan.
“Rasa malu itu seringkali justru muncul setelah hubungan terlarang terjadi. Saat bayi lahir dan tidak bisa lagi disembunyikan, rasa panik kemudian yang mengambil alih dengan pembuangan bayi yang dianggap sebagai jalan keluar,” kata Tutik.
Ia juga menyoroti peran keluarga, terutama terkait perhatian dan kontrol orang tua, yang dinilai dapat memengaruhi pergaulan anak. Dalam konteks sosiologi, Tutik menyebut keluarga memiliki fungsi “covering status” untuk melindungi anak yang masih berada dalam tanggungan orang tua.
“Dalam konteks Sosiologi, keluarga itu punya peran covering status. Bagaimana jika statusnya masih anak harus diproteksi. Berbeda dengan status anak yang sudah berkeluarga, orang tua tidak boleh campur tangan banyak di situ,” kata Tutik.
Selain itu, ia menilai kurangnya pendidikan moral turut membuat pelaku tidak menyadari konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.
Peran lembaga pendidikan dan penegak hukum
Di luar keluarga, Tutik menilai lembaga pendidikan juga memiliki peran penting. Sekolah dan kampus diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan positif agar remaja tidak memiliki waktu luang yang berpotensi disalahgunakan.
“Apalagi anak-anak kita saat ini juga hidup di era digital. Apa yang ditonton belum tentu menjadi tuntunan, misalnya kreator yang mempromosikan pernikahan dini atau pergaulan bebas,” ujar Tutik.
Tutik juga menekankan pentingnya ketegasan aparat kepolisian dan penegak hukum dalam menangani kasus serupa, termasuk pengawasan di kawasan wisata. Ia menyoroti perlunya penertiban terhadap hotel, penginapan, dan tempat hiburan, serta kerja sama dengan pemilik usaha.
“Polisi harus tegas menertibkan hotel, penginapan, karaoke. Yang bukan pasangan sah seharusnya tidak diberi ruang. Ini harus ada bekerjasama dengan pemilik usaha,” tegasnya.

