Kasus Korupsi Tata Niaga Timah: Ahli Hitung Kerugian Lingkungan di Bangka Belitung Rp 271 Triliun

Kasus Korupsi Tata Niaga Timah: Ahli Hitung Kerugian Lingkungan di Bangka Belitung Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015–2022 menyorot dampak besar yang tidak hanya terkait keuangan negara, tetapi juga kerusakan lingkungan. Dalam perkembangan kasus tersebut, nilai kerugian lingkungan di Bangka Belitung disebut mencapai Rp 271 triliun.

Angka tersebut disampaikan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. Ia menyatakan perhitungan kerugian mencakup kerusakan pada kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/2/2024), Bambang merinci komponen kerugian lingkungan untuk kawasan hutan. Menurutnya, kerugian lingkungan ekologis mencapai Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,276 triliun, serta biaya pemulihan sekitar Rp 5,257 triliun. Total kerugian untuk kawasan hutan disebut mencapai Rp 223.366.246.027.050.

Ia menjelaskan, perhitungan tersebut merujuk pada konsep kerugian lingkungan yang memasukkan aspek ekologis dan ekonomis akibat kerusakan sumber daya alam. Kerugian ekologis dipahami sebagai hilangnya fungsi ekosistem yang berperan dalam pengaturan siklus air, udara, dan nutrien. Sementara itu, kerugian ekonomi lingkungan berkaitan dengan nilai layanan ekosistem yang hilang, seperti penyerapan karbon, penyediaan air bersih, dan keanekaragaman hayati.

Kasus ini memperlihatkan bahwa dampak korupsi di sektor sumber daya alam dapat meluas ke persoalan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Karena itu, penanganan perkara dinilai tidak hanya perlu menekankan aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat serta keberlanjutan sumber daya alam.

Di sisi lain, pengawasan publik turut dipandang penting untuk mendorong transparansi pengelolaan sumber daya alam. Upaya peningkatan edukasi mengenai pelestarian lingkungan juga disebut diperlukan agar masyarakat lebih peka terhadap ancaman kerusakan akibat praktik eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Selain peran masyarakat, kolaborasi antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan sektor swasta dinilai menjadi bagian dari langkah pencegahan dan penanganan kerusakan lingkungan. Penguatan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan, pengawasan yang ketat, serta dorongan bagi praktik pertambangan yang bertanggung jawab disebut sebagai sejumlah langkah yang dapat ditempuh.

Dengan demikian, perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan timah tidak hanya menjadi isu hukum atau ekonomi, melainkan juga isu lingkungan yang menuntut pendekatan menyeluruh dalam upaya pemulihan dan pencegahan kerusakan di masa mendatang.