Pengadilan Negeri (PN) Karawang menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Chan Yung Ching dalam putusan Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg. Perkara ini memuat uraian dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga serta dugaan penelantaran keluarga.
Dalam berkas perkara disebutkan, Chan Yung Ching menikahi Velencya pada 11 Februari 2000 di Pontianak, Kalimantan Barat. Pernikahan tersebut disebut sesuai dengan akta perkawinan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada 19 September 2019. Dari perkawinan itu, keduanya dikaruniai dua anak, yakni Angel Chan dan Wilson Chan.
Dugaan peristiwa yang menjadi pokok perkara disebut terjadi pada 2019, di rumah yang beralamat di Dusun Pekucen RT 01/RW 06, Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang. Dalam uraian, pada siang hari di bulan Februari 2019, terdakwa disebut memarahi Velencya dan menjelek-jelekkan korban, termasuk dengan mengatakan korban “sudah gila” di depan anak mereka, Angel Chan.
Akibat peristiwa tersebut, Velencya disebut mengalami stres berat yang berdampak pada munculnya insomnia, sering menangis, merasakan perasaan negatif setiap hari, serta merasa tidak bahagia selama berbulan-bulan. Kondisi itu disebut merujuk pada hasil pemeriksaan ahli psikolog Mubina, M.Psi.
Selain dugaan kekerasan psikis, perkara ini juga memuat keterangan mengenai hubungan rumah tangga yang disebut sudah tidak harmonis sejak 2018. Setelah pertengkaran pada Februari 2019, terdakwa disebut meninggalkan Velencya dan kedua anaknya, serta tidak memberikan nafkah yang disebut sebesar Rp30.000.000. Dalam uraian tersebut, terdakwa disebut memiliki usaha toko material dengan penghasilan puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Dalam bagian analisis isu hukum, perkara ini mempertanyakan apakah putusan Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara dalam uraian pendapat hukum, terdakwa disebut didakwa berdasarkan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, yang pada pokoknya melarang penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga, ketika pelaku menurut hukum atau perjanjian wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
Namun, dalam pertimbangan yang juga tertuang dalam uraian, majelis hakim disebut menilai adanya keterangan lain dari beberapa saksi yang menggambarkan konflik rumah tangga sudah berlangsung lama. Hubungan keduanya disebut kerap diwarnai pertengkaran sejak masih tinggal di Taiwan selama lima tahun, berlanjut setelah kembali ke Indonesia, serta setelah membangun PT Chan pada 2016.
Dalam keterangan tersebut, pertengkaran disebut semakin parah karena Velencya disebut tidak mempercayai terdakwa, antara lain karena terdakwa dinilai tidak bisa membaca dan menulis secara lancar. Disebut pula terdakwa memiliki utang dalam jumlah besar dan Velencya yang membayar utang tersebut.
Dari keterangan Angel Chan, disebutkan terdakwa pernah diusir dari rumah oleh Velencya. Selain itu, Angel Chan juga menyatakan Velencya sempat menerima kiriman uang sebesar Rp30.000.000 setelah kejadian perkara, tetapi uang tersebut dikembalikan oleh Velencya.
Dalam uraian lain, pada 2019 terdakwa disebut memutuskan keluar dari rumah dan ingin bercerai dengan Velencya. Alasannya, terdakwa mengaku mengalami kekerasan psikis karena Velencya disebut sering mencaci dengan kata-kata kotor, serta melakukan pemukulan dengan alat. Terdakwa menyatakan kondisi itu membuatnya sedih, tertekan, terhina, dan merasa tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.
Terdakwa juga disebut merasa trauma dan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Siloam untuk gejala psikotik. Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan yang digambarkan dalam uraian perkara terkait putusan Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Karawang.

