Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Ketentuan Pidana Perda Usai Pemberlakuan KUHP Baru

Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Ketentuan Pidana Perda Usai Pemberlakuan KUHP Baru

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar sosialisasi mengenai ketentuan pidana dalam peraturan daerah (Perda) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (20/8).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling. Ia menekankan pentingnya sosialisasi sebagai langkah strategis untuk memberikan pemahaman mengenai implikasi KUHP baru terhadap penyusunan Perda.

“Dengan adanya perubahan mendasar dalam ketentuan pidana pasca berlakunya KUHP baru, para pemangku kepentingan di daerah perlu memahami dan menyesuaikan setiap peraturan daerah agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal penting dalam mendukung harmonisasi regulasi serta mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Hendrik.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum RI, yakni Nugraha Adhitya Kristanto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Nurapni Puspitasari selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

Dalam pemaparan, narasumber menjelaskan dasar hukum yang melandasi ketentuan pidana dalam Perda, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Salah satu poin yang dibahas adalah perubahan pengaturan sanksi pidana dalam Perda. Jika sebelumnya Perda mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka setelah KUHP baru berlaku, ketentuan pidana dalam Perda mengikuti Pasal 613 dan Pasal 615 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Narasumber juga memaparkan bentuk sanksi pidana dalam KUHP baru yang terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, serta pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu. Selain itu, KUHP baru mengatur kategori denda hingga Kategori VIII, dengan nilai tertinggi mencapai Rp50 miliar. Perubahan tersebut dinilai membawa implikasi bagi penyusunan dan penerapan Perda agar selaras dengan ketentuan KUHP terbaru.

Di kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta dan narasumber. Ia menyatakan komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel untuk mendorong harmonisasi regulasi daerah dengan KUHP baru.

“Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus mendorong harmonisasi regulasi di daerah dengan KUHP baru. Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham semakin kuat, sehingga pembangunan hukum dapat berjalan sejalan dengan visi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan zona integritas yang berkelanjutan,” ujarnya.