SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 12 rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang. Kegiatan ini berlangsung melalui Zoom Meeting dari Ruang Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jateng, Selasa (5/8).
Rapat tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati.
Dalam rapat itu disampaikan bahwa harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan materi muatan rancangan Perbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menjamin keterpaduan dan konsistensi antar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta menyempurnakan konsepsi hukum dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
Adapun 12 rancangan Perbup yang diajukan untuk proses harmonisasi meliputi: Rancangan Peraturan Bupati tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025; serta sembilan rancangan Perbup tentang batas desa, yakni Batas Desa Nyatnyono (Kecamatan Ungaran Barat), Batas Desa Branjang (Kecamatan Ungaran Barat), Batas Desa Lerep (Kecamatan Ungaran Barat), Batas Desa Kalisidi (Kecamatan Ungaran), Batas Desa Gogik (Kecamatan Ungaran Barat), Batas Desa Mluweh (Kecamatan Ungaran Timur), Batas Desa Leyangan (Kecamatan Ungaran Timur), Batas Desa Kawengen (Kecamatan Ungaran Timur), dan Batas Desa Kalikayen (Kecamatan Ungaran Timur).
Rapat diikuti perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, perancang peraturan perundang-undangan Kabupaten Semarang, tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Pembahasan dilakukan secara mendalam pada masing-masing rancangan, terutama menyangkut kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku, penyesuaian struktur dan sistematika dokumen, perbaikan redaksional sesuai kaidah perundang-undangan, serta penyesuaian peta batas dan koordinat wilayah untuk rancangan yang terkait batas desa.
Masukan dan catatan dari para perancang peraturan perundang-undangan menjadi dasar revisi dan penyempurnaan oleh perangkat daerah pengusul. Proses harmonisasi ini disebut sebagai tahapan penting sebelum rancangan ditetapkan oleh Bupati.
Melalui penyelenggaraan rapat tersebut, diharapkan seluruh rancangan Perbup yang telah melalui harmonisasi dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.

