Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat sinergi dalam pengharmonisasian peraturan daerah untuk mendukung tugas pemerintahan, pembangunan hukum, dan pelayanan publik.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung mengatakan, kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pembangunan hukum serta pelayanan publik di Pangkalpinang. Hal itu disampaikan usai audiensi dan koordinasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemkot Pangkalpinang di Pangkalpinang, Sabtu.
Menurut Johan, pertemuan tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak, terutama terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan daerah dan pengembangan inovasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.
Ia menyebut salah satu fokus utama adalah fasilitasi harmonisasi peraturan perundang-undangan daerah, termasuk peraturan daerah dan peraturan wali kota yang telah maupun akan diajukan untuk proses harmonisasi ke depan.
Selain itu, pertemuan juga menyoroti perlindungan kekayaan intelektual bagi produk inovasi Kota Pangkalpinang, baik yang bersifat individual maupun komunal, yang dapat difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Babel. Johan menilai, peraturan daerah tentang kekayaan intelektual diperlukan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual daerah secara berkelanjutan.
Pembahasan turut mencakup konsep smart city yang sedang diusung Pemkot Pangkalpinang. Kanwil Kemenkum Babel menyatakan kesiapan mendukung pembentukan peraturan daerah serta fasilitasi harmonisasi aturan yang mendukung implementasi konsep tersebut.
Dalam audiensi itu juga dibicarakan kemungkinan kerja sama terkait penyediaan barang milik negara atau daerah berupa rumah dinas untuk Kanwil Kemenkum Babel, yang diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional kantor wilayah.
Johan berharap audiensi dan koordinasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemkot Pangkalpinang.

