Kantah Rote Ndao Imbau Warga Urus Sertipikat Tanah Melalui Jalur Resmi

Kantah Rote Ndao Imbau Warga Urus Sertipikat Tanah Melalui Jalur Resmi

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Rote Ndao mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak milik, dan mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib di wilayah Rote Ndao.

Dalam keterangannya, Kantah Rote Ndao menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah melalui mekanisme Pemberian Hak merupakan tindakan hukum administrasi yang sah dan dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui proses tersebut, negara memberikan pengakuan hak atas tanah—baik yang berasal dari tanah negara maupun tanah pihak lain—kepada pemohon yang memenuhi persyaratan.

Bentuk hak yang dapat diterbitkan melalui mekanisme ini meliputi Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, yang dinyatakan memiliki kekuatan hukum. Kantah Rote Ndao juga menegaskan bahwa proses penerbitan sertipikat dilandasi dasar hukum, mulai dari UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hingga regulasi terbaru seperti PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

“Melalui proses yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum, penerbitan sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya,” demikian keterangan Kantah Rote Ndao.

Untuk mengurus sertipikat, masyarakat diminta datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat dan mengikuti tahapan resmi. Kantah Rote Ndao merinci lima tahap yang harus dilalui, yakni pengajuan permohonan di loket, pengukuran batas dan luas tanah, pemeriksaan kelengkapan data fisik maupun data hukum, penerbitan Surat Keputusan, serta pembukuan dan pencetakan sertipikat.

Kantah Rote Ndao menyatakan komitmennya menjalankan pelayanan dengan prinsip melayani, profesional, dan terpercaya, agar kepemilikan tanah masyarakat memiliki dokumen yang sah dan terhindar dari sengketa.