Kajian Soroti Krisis Tata Ruang di Sultra: Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan, Ekspansi Nikel Tekan Lahan Pangan

Kajian Soroti Krisis Tata Ruang di Sultra: Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan, Ekspansi Nikel Tekan Lahan Pangan

Kajian sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti krisis tata kelola ruang di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai bersifat sistemik. Temuan utama menunjukkan 2.109 desa berada dalam kawasan hutan negara, sementara ratusan desa lain tumpang tindih dengan berbagai konsesi. Di saat bersamaan, izin pertambangan dan proyek strategis nasional (PSN) terus meluas hingga menyentuh lahan pertanian, permukiman, serta wilayah tangkap nelayan.

Komunitas Teras menilai situasi tersebut tidak semata persoalan tumpang tindih izin, melainkan mencerminkan melemahnya fungsi rencana tata ruang sebagai instrumen pengendali. Ekspansi industri nikel yang dibungkus skema PSN disebut ikut mempercepat penyusutan lahan pertanian, menekan sumber air, dan mempersempit ruang tangkap nelayan.

Direktur Komunitas Teras, Fitria Nur Indah Djafar, mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seharusnya menjadi instrumen utama untuk menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Namun, kualitas RTRW sangat bergantung pada data dan proses yang inklusif. Ia menyampaikan hal itu saat Forum Konsultasi Kebijakan Nasional: Tata Kelola Ruang dan PSN di Sultra, Kamis (12/3/26) di Jakarta.

Fitria mencontohkan perubahan fungsi ruang di Kabupaten Kolaka sejak masuknya proyek nikel skala besar, terutama PSN PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP). Kawasan yang sebelumnya diperuntukkan bagi pertanian pangan, pesisir perikanan, dan kawasan lindung beralih menjadi kawasan industri, infrastruktur tambang, pelabuhan, dan permukiman pekerja. Ia menyebut gejala ini sebagai “fleksibilitas RTRW”, ketika dokumen yang semestinya menjadi acuan justru menyesuaikan diri terhadap investasi.

Kajian Komunitas Teras berfokus pada tiga kecamatan di Kolaka—Pomalaa, Baula, dan Tanggetada—yang kini menjadi pusat ekspansi industri nikel. Proyek IPIP disebut memiliki nilai investasi Rp181,58 triliun dengan target 10.000 tenaga kerja. Namun, Fitria mempertanyakan siapa pihak yang paling diuntungkan bila kawasan industri tidak terhubung dengan ekonomi lokal dan berpotensi menjadi enklave.

Salah satu temuan yang disorot adalah tekanan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Analisis spasial menunjukkan pola tekanan berbasis jarak dari kawasan industri: radius 0–5 kilometer masuk zona kritis karena daya dukung pangan dinilai sudah terlampaui; radius 5–10 kilometer menjadi zona penyangga yang mulai tertekan; sedangkan radius 10–15 kilometer masih relatif aman namun rentan terdampak.

Komunitas Teras memperkirakan, dengan pertumbuhan penduduk dan ekspansi industri, kebutuhan pangan di Kolaka dapat meningkat hingga 44.000 ton per tahun pada 2045. Tanpa perlindungan ketat, wilayah ini dinilai berisiko mengalami gangguan struktural pangan. “Lahan pertanian semakin terdesak. Masyarakat bukan sekadar beralih pekerjaan, tapi kehilangan mata pencaharian,” kata Fitria.

Peneliti yang terlibat dalam kajian tersebut, Zulfikar, menyebut ekspansi industri nikel—khususnya PSN IPIP—tidak sepenuhnya selaras dengan peruntukan ruang. Ia mengatakan, dalam wilayah yang diizinkan untuk PSN terdapat lahan pangan berkelanjutan, sawah, sempadan sungai, hingga kawasan hutan. Temuan ini menunjukkan ruang yang seharusnya terlindungi justru berada dalam tekanan langsung ekspansi industri.

Kajian juga menyoroti potensi konflik baru terkait kebutuhan air. Zulfikar mengatakan kebutuhan air diperkirakan meningkat seiring aktivitas industri nikel, sehingga berpotensi memunculkan perebutan sumber air antara industri dan masyarakat. Karena itu, aspek ekologis dinilai perlu menjadi perhatian utama dalam kebijakan.

Baik Fitria maupun Zulfikar menekankan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subjek penataan ruang. Mereka menilai pemerintah perlu memandang masyarakat sebagai pemilik ruang hidup, bukan sekadar pihak terdampak. Fitria mengungkapkan perubahan yang dirasakan nelayan, di mana sebagian kini tidak lagi bisa melaut seperti dulu dan hanya menangkap ikan di sekitar rumah. Dalam situasi dengan banyak aktor industri, kajian tersebut menilai persoalan menjadi kompleks karena dampak terhadap ekosistem laut kerap tidak diikuti kejelasan tanggung jawab.

Komunitas Teras menegaskan LP2B tidak boleh dinegosiasikan. “LP2B itu non-negotiable. Tidak bisa dinegosiasikan. Harus dipetakan dan dilindungi sebagai wilayah kelola rakyat,” kata Zulfikar. Mereka mendorong penyelarasan kebijakan PSN dengan tata ruang daerah, penguatan perlindungan kawasan lindung, serta kebijakan yang berbasis daya dukung lingkungan.

Di sisi lain, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menilai persoalan tata ruang Sultra juga dipicu fragmentasi data spasial. Peneliti JKPP, Imam Mas’ud, mengatakan terdapat banyak peta dari kementerian, peta izin, dan peta tata ruang yang belum terintegrasi. Ia menambahkan, peta partisipatif masyarakat belum sepenuhnya diakui, padahal dinilai penting untuk menyelesaikan konflik ruang yang berulang.

JKPP mencatat sekitar 156.000 hektare wilayah hasil pemetaan partisipatif—termasuk wilayah adat dan usulan TORA—berpotensi menjadi dasar penyelesaian konflik, namun belum menjadi bagian resmi RTRW. Imam menekankan RTRW merupakan dasar bagi kebijakan lain, sehingga bila RTRW tidak akurat, kebijakan di atasnya berisiko tidak sesuai kondisi lapangan.

Menurut Imam, analisis spasial menunjukkan konflik ruang terjadi dalam skala besar. Selain 2.109 desa yang tumpang tindih dengan kawasan hutan negara seluas 2,29 juta hektare, terdapat 743 desa yang bertumpang tindih dengan konsesi kehutanan dan non-kehutanan seluas 433.000 hektare. Temuan tersebut menguatkan bahwa konflik tenurial dinilai bukan kasus sporadis, melainkan sistemik.

JKPP juga menyoroti perubahan struktur ekonomi desa. Data yang disampaikan Imam menunjukkan kontribusi desa berbasis tambang meningkat dari 1,27% menjadi 2,14%, sementara desa berbasis pertanian menurun dari 89,93% menjadi 79,45%. Pada saat yang sama, kelompok miskin yang disebut mencapai 319.000 jiwa masih bergantung pada sektor yang kian terdesak.

Dari sisi lingkungan, kajian mencatat kehilangan hutan Sultra seluas 233.000 hektare (10,81%) pada periode 2017–2023, dengan sebagian besar terjadi di wilayah ekspansi tambang aktif. Analisis berbasis daerah aliran sungai (DAS) menunjukkan peningkatan lahan kritis yang dikaitkan dengan pembukaan lahan tambang, penurunan daya serap tanah, dan peningkatan limpasan air, yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Imam juga menyebut sekitar 69.000 hektare IUP berada di zona rawan bencana dan 94.000 hektare IUP berada di kawasan permukiman dan pertanian. Di Blok Mandiodo, Konawe Utara, ia menyebut IUP masuk kawasan lindung dan kawasan budidaya, dengan tutupan hutan berkurang lebih dari 1.400 hektare pada 2017–2023.

Dampak perubahan fungsi ruang juga disebut menjalar ke wilayah pesisir. Kajian menyebut di Pomalaa dan Kabaena terjadi peningkatan sedimentasi dan penurunan kualitas perairan yang ditandai naiknya total suspended solid (TSS). Kondisi tersebut dikaitkan dengan perubahan distribusi ikan dan penurunan produktivitas nelayan. Analisis garis pantai juga menunjukkan abrasi signifikan di Mandiodo, Tapunggaya, dan Wawonii serta perubahan garis pantai hingga ratusan meter, yang dikaitkan dengan aktivitas tambang pesisir, sedimentasi, dan hilangnya mangrove.

Di tengah kondisi itu, kajian menyoroti tumpang tindih izin tambang dengan kawasan bernilai biodiversitas tinggi, seperti Karst Matarombeo, Pegunungan Mekongga, dan Pegunungan Tangkelemboke. Total kawasan penting disebut mencapai sekitar 448.000 hektare dan sebagian dinilai terancam. Imam menilai pasca UU Cipta Kerja, posisi tata ruang semakin melemah karena PSN dapat berjalan meski belum tercantum dalam RTRW, sehingga RTRW dinilai kerap menyesuaikan PSN, bukan sebaliknya.

JKPP mendorong integrasi peta partisipatif ke dalam RTRW, pengakuan wilayah kelola masyarakat, penyelarasan data melalui kebijakan satu peta, serta pendekatan perencanaan berbasis komunitas. Imam menekankan partisipasi publik seharusnya substantif, merujuk pada prinsip hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan.

Dari sisi legislatif, anggota DPR dari daerah pemilihan Sultra, Jaelani, menilai kerusakan dan konflik ruang di Sultra telah berlangsung 10–15 tahun terakhir. Ia menyebut persoalan utama berada pada ketidaksinkronan perencanaan tata ruang dari tingkat nasional hingga kabupaten, serta proses penyusunan dan revisi RTRW yang dinilai kurang transparan sehingga akses informasi publik terbatas.

Jaelani juga menyoroti tumpang tindih pemanfaatan ruang, termasuk desa yang masuk kawasan hutan negara namun juga terbebani izin usaha pertambangan atau izin lain. Ia mendorong rekonstruksi batas wilayah oleh Kementerian Kehutanan sebagai langkah awal penyelesaian konflik tenurial. DPR, kata dia, telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Agraria dan Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan untuk menangani konflik lahan dan tumpang tindih kebijakan.

Ia menegaskan perlindungan LP2B perlu menjadi prioritas di tengah ekspansi tambang dan PSN. Jaelani juga menyinggung dampak aktivitas industri di pesisir yang memengaruhi wilayah tangkap nelayan kecil, serta menyebut adanya penindakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk penyegelan beberapa jetty perusahaan. Ia menyatakan pengelolaan tata ruang ke depan perlu berpijak pada prinsip kedaulatan pangan, perlindungan hutan dan ekosistem penting, serta ekonomi berbasis sumber daya berkelanjutan.

Jaelani menyebut DPR berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan masyarakat sipil, termasuk Komunitas Teras, untuk menindaklanjuti temuan kajian. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi nonpemerintah agar data dan analisis tidak berhenti di forum, tetapi dapat ditindaklanjuti dalam kebijakan.