Informasi yang beredar di media sosial menyebut pemerintah Arab Saudi melarang pengambilan foto dan video di dalam maupun di luar Masjidil Haram, Mekkah. Dalam narasi tersebut, jemaah haji atau umrah yang melanggar disebut terancam ditangkap, didenda 10.000 riyal, visa dibatalkan, hingga dipulangkan ke negara asal.
Namun, hasil konfirmasi menyatakan kabar itu tidak benar. Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi 1447 H, M. Abdillah, menegaskan bahwa informasi mengenai denda bagi jemaah yang mengambil foto atau video di Masjidil Haram tidak valid.
Menurut Abdillah, angka denda 10.000 riyal memang tercantum dalam kebijakan resmi pemerintah Arab Saudi. Hanya saja, denda tersebut bukan terkait aktivitas berfoto atau merekam di area Masjidil Haram.
Ia menjelaskan, temuan petugas bimbingan ibadah menunjukkan adanya jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu atau rombongan di area Ka'bah. Tindakan itu kemudian mendapat peringatan dari petugas keamanan Arab Saudi (Askar), termasuk penjelasan mengenai potensi denda jika perbuatan tersebut diulangi.
Abdillah mengimbau jemaah maupun KBIHU yang membimbing jemaah agar tidak membentangkan spanduk atau mengibarkan bendera identitas kelompok di lingkungan Masjidil Haram.
Selain itu, pemeriksaan terhadap foto palang larangan yang beredar juga dilakukan. Hasil pengecekan menunjukkan gambar tersebut terdeteksi sebagai konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan.
Dengan demikian, klaim bahwa jemaah akan didenda 10.000 riyal karena mengambil foto atau video di Masjidil Haram dinyatakan hoaks. Denda 10.000 riyal disebut berkaitan dengan tindakan mengibarkan bendera atau identitas kelompok di area Masjidil Haram, bukan karena aktivitas dokumentasi foto maupun video.