Jejaring oligarki kembali menjadi sorotan seiring menghangatnya kontestasi Pemilu 2024. Dalam perdebatan publik, oligarki kerap dipahami sebagai kelompok pemilik modal yang memiliki pengaruh besar terhadap keputusan politik dan kebijakan negara, termasuk melalui pembiayaan politik. Situasi ini dinilai berkaitan dengan menguatnya praktik korupsi yang bukan hanya terjadi pada level individu, tetapi telah mengakar dalam struktur kekuasaan dan proses pengambilan keputusan.
Pembahasan mengenai oligarki di Indonesia antara lain merujuk pada karya ilmiah Jeffrey A. Winters, ilmuwan politik asal Amerika Serikat, yang pada 2011 menerbitkan buku Oligarchy. Dalam kajiannya, Winters menyoroti kemunculan oligarki yang tumbuh kuat di bawah kendali figur sentral Presiden Soeharto, yang ia sebut sebagai “Sultanistic Oligarchy”. Istilah itu dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat namun tidak berimbang pada masa tersebut, yang memunculkan konglomerat dan memperkuat posisi mereka dalam jejaring kekuasaan.
Setelah Soeharto lengser, oligarki dinilai tidak melemah. Sebaliknya, para pemilik modal disebut memperoleh ruang lebih luas untuk bergerak tanpa patron tunggal, memanfaatkan demokrasi dengan penegakan hukum yang dianggap lemah. Dalam situasi itu, oligarki dipandang mampu memperluas pengaruh dari tingkat daerah hingga nasional melalui pendanaan politik yang besar, jejaring elite, serta penguasaan media massa.
Perubahan sistem politik menuju demokrasi dan penerapan desentralisasi juga disebut turut membentuk lanskap baru. Desentralisasi dipandang menciptakan pembagian ruang kekuasaan antarkelompok, sementara lemahnya sistem hukum memperbesar peluang terbentuknya koalisi oligarkis melalui relasi partai politik dan mediasi dengan penguasa.
Di tengah dinamika tersebut, muncul laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) berjudul “Jejaring Oligarki Tambang & Energi Pada Pemilu 2024”. Laporan itu mengidentifikasi relasi bisnis tambang dan energi dengan kontestasi politik, termasuk keterkaitan dengan kebijakan dan regulasi yang dinilai memudahkan para pelaku usaha di sektor ekstraktif.
Isu serupa juga diangkat dalam film dokumenter Watchdoc yang tayang menjelang debat calon wakil presiden pada 21 Januari 2024, berjudul “Ilusi Transisi Energi; Bloody Nickel Series”. Dokumenter tersebut membahas dorongan transisi energi, termasuk konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, dan narasi hilirisasi nikel. Dalam tayangan itu, ekstraksi dan industrialisasi hilir nikel digambarkan berdampak pada ruang hidup, ekonomi, serta kondisi sosio-kultural masyarakat di wilayah perusahaan, dengan konsekuensi seperti pencemaran lingkungan, perampasan lahan, dan deforestasi. Keuntungan dari proses tersebut disebut kembali terkonsentrasi pada pemodal yang terafiliasi dengan kelompok feodal atau klan politik lokal, yang kemudian menguat dalam bentuk dinasti politik.
Dalam konteks pemilu, oligarki juga digambarkan sebagai “pengusaha hitam” yang memainkan peran sebagai penyandang dana politik. Seiring meningkatnya biaya politik, pemilik modal dinilai tidak lagi sekadar berada di belakang layar, tetapi dapat tampil sebagai pemain utama dengan daya tawar yang kuat melalui skema berbagi kuasa bersama politisi untuk memaksimalkan peluang kemenangan.
Biaya politik yang tinggi disebut terjadi di berbagai level kompetisi, mulai dari proses internal partai, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, hingga pemilihan presiden dan wakil presiden. Kondisi ini dinilai membuka ruang masuknya oligarki sebagai penyedia modal, termasuk melalui praktik yang dikenal sebagai “mahar politik” untuk membiayai kampanye dan kebutuhan partai.
Penulis opini dalam artikel ini menilai jejaring oligarki di berbagai sektor bisnis bekerja seperti “tentakel gurita” yang berakar pada praktik “korupsi menyandera negara” (state captured corruption), ketika pengambilan keputusan dan institusi negara dipengaruhi oleh kekuatan di luar negara (beyond state) yang secara de facto lebih kuat dari otoritas legal. Lemahnya fungsi kelembagaan negara disebut memperbesar risiko tersebut.
Dari situ, oligarki dinilai menjadi ancaman bagi demokrasi sekaligus akar dari apa yang disebut sebagai “praktik megakorupsi”. Praktik ini dipahami sebagai perusakan aset negara oleh pejabat publik dan penyalahgunaan pengambilan keputusan yang berdampak luas pada bidang politik-hukum, ekonomi, dan sosio-kultural. Ciri yang disebut melekat pada praktik tersebut meliputi keterlibatan atau pelibatan instrumen negara, pembiaran yang disengaja oleh pejabat publik, serta kerugian kekayaan negara yang memberi keuntungan bagi segelintir orang atau kelompok.
Dalam laporan JATAM, disebut adanya sejumlah nama yang dinyatakan memiliki jabatan strategis pada era pemerintahan Joko Widodo–Ma’ruf Amin dan tercatat sebagai pemegang saham perusahaan industri ekstraktif. Untuk jejaring yang dikaitkan dengan pasangan Prabowo–Gibran, laporan itu menyebut antara lain Hashim Djojohadikusumo, Titiek Soeharto, Aburizal Bakrie, Bahlil Lahadalia, Erick Thohir, Airlangga Hartarto, dan Luhut Binsar Panjaitan.
Pada kubu Ganjar–Mahfud, laporan tersebut menyebut beberapa nama pemegang saham perusahaan tambang dan energi, antara lain Arsjad Rasjid, Puan Maharani, Sandiaga Uno, Hary Tanoesoedibjo, dan Oesman Sapta Odang. Sementara pada pasangan Anies–Muhaimin, JATAM mencatat sejumlah pengusaha yang tergabung dalam tim pemenangan, seperti Surya Paloh, Jusuf Kalla, Susno Duadji, Rahmat Gobel, dan Fachrul Razi, di samping disebut masih terdapat banyak nama lain dalam tim pemenangan ketiga pasangan yang terafiliasi dengan perusahaan tambang dan energi.
Kajian JATAM itu juga dikaitkan dengan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap dugaan aliran sumber dana kampanye Pemilu 2024 dari hasil tindak pidana, salah satunya bisnis tambang ilegal. Temuan tersebut dipandang menguatkan spekulasi tentang keberadaan tambang ilegal yang terorganisir dan terlindungi.
Pada bagian kesimpulan, artikel opini ini menyatakan bahwa menguatnya “gurita oligarki” mendorong pergeseran bentuk korupsi dari yang bersifat institusional menjadi korupsi struktural. Korupsi struktural dipandang bersemayam dalam sistem dan praktik kebijakan, menciptakan ketimpangan relasi kuasa ekonomi-politik, serta mempermudah pelipatgandaan kekayaan pribadi atau kelompok. Dampaknya, lahir kebijakan dan regulasi yang tampak legal di permukaan, namun dinilai menjauh dari tujuan kemaslahatan dan keadilan sosial-ekologis. Dalam kerangka ini, korupsi tidak lagi dipahami semata sebagai persoalan birokrasi atau penyalahgunaan kewenangan, melainkan terkait kompleksitas struktur ketimpangan relasi kuasa ekonomi-politik yang menjelma menjadi jejaring oligarki dan mafia, yang kemudian melahirkan kebijakan “titipan” dari kelompok pemodal.

