Jawa Timur Tetapkan Perda RTRW 2023–2043, Integrasikan Tata Ruang Darat dan Laut

Jawa Timur Tetapkan Perda RTRW 2023–2043, Integrasikan Tata Ruang Darat dan Laut

Provinsi Jawa Timur menetapkan peraturan daerah baru, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023–2043. Aturan ini mencabut Perda sebelumnya, Perda Nomor 5 Tahun 2012, sebagai penyesuaian terhadap arah pembangunan, pemanfaatan ruang, serta penetapan kawasan strategis nasional yang baru di Jawa Timur untuk 20 tahun ke depan.

Perda RTRW tersebut lahir sebagai dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penerapan UU tersebut beserta peraturan pelaksananya dinilai membawa banyak perubahan terhadap kebijakan penataan ruang darat dan ruang laut di Jawa Timur, sehingga kebijakan tata ruang yang baru harus menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Dalam perda RTRW yang baru, terdapat integrasi pengaturan penataan ruang darat dan penataan ruang laut sesuai kewenangan Provinsi Jawa Timur. Pengaturan itu mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Penataan ruang diposisikan sebagai upaya pengalokasian ruang bagi kegiatan pembangunan dengan tujuan menjaga keberlanjutan fungsi ruang, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara rencana pembangunan dan rencana tata ruang. Selain itu, perhatian diberikan pada kebutuhan rencana detail tata ruang di wilayah perkotaan yang akan menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Di sisi lain, kebijakan insentif dan disinsentif dipandang diperlukan untuk mendukung pemanfaatan ruang agar tetap sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Sebagai provinsi terbesar kedua setelah Jawa Barat, Jawa Timur disebut memiliki potensi sumber daya dan modal pembangunan yang besar, baik dari sisi alam, wilayah, maupun manusia. Secara geografis, wilayah perencanaan Provinsi Jawa Timur meliputi daratan seluas kurang lebih 4.779.975 hektare yang terdiri atas 38 kabupaten/kota, wilayah pesisir dan laut sejauh 12 mil dari garis pantai seluas kurang lebih 59.875 kilometer persegi, ruang di dalam bumi, serta wilayah udara.

Potensi dan modal pembangunan tersebut dinilai dapat berkontribusi signifikan bagi pembangunan Jawa Timur yang berkelanjutan jika didayagunakan secara maksimal, terencana, terkendali, dan sistematis.