Jaksa Agung Buka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Jaksa Agung Buka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

JAKARTA — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membuka secara resmi Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan bahwa pertemuan itu menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan selama 95 hari, yang dijadwalkan berlangsung mulai 5 Januari hingga 29 Mei 2026.

Ia menegaskan pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas konsistensi lembaga tersebut dalam memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.

Burhanuddin juga menekankan dukungan penuh Kejaksaan terhadap proses pemeriksaan. Ia menyatakan seluruh jajaran akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan secara lengkap, akurat, serta tepat waktu. Langkah ini disebut selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti arahan Presiden mengenai potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai 30%. Menurutnya, hal itu menjadi pengingat bahwa setiap aparatur pemerintah memikul tanggung jawab strategis untuk memastikan anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.

Dalam konteks tersebut, Burhanuddin memandang pemeriksaan oleh BPK RI sebagai instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan sekaligus menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.

Ia juga memberi instruksi kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar meningkatkan peran sebagai mitra strategis. Burhanuddin menekankan fungsi pengawasan tidak semata mencari kesalahan, melainkan harus mampu memberikan solusi, pendampingan, dan edukasi kepada satuan kerja agar pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.

“Sinergi dan kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan Tim Pemeriksa BPK RI diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga,” kata Burhanuddin.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun terakhir. Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan pada tahun ini dan menjadi motivasi bagi satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah untuk terus meningkatkan kapasitas serta kapabilitas pengelolaan anggaran secara profesional.

Burhanuddin juga berharap pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI pada masa mendatang.

Entry Meeting tersebut turut dihadiri para Jaksa Agung Muda dan para Kepala Badan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, serta Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.