Pencabutan izin operasional SMK IDN Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memicu polemik luas pada pekan kedua Maret 2026. Sejumlah wali murid mendatangi Gedung Sate, Bandung, menyuarakan kecemasan mereka karena keputusan itu muncul di tengah persiapan ujian kelulusan siswa kelas XII. Kasus yang semula mencuat dari konflik internal terkait sanksi drop out (DO) terhadap seorang siswa, berkembang menjadi sorotan terhadap aspek administrasi sekolah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan pencabutan izin didasarkan pada temuan pelanggaran administratif yang dinilai krusial. Dua isu utama yang mengemuka adalah dugaan masalah legalitas lahan dan bangunan sekolah, serta ketidaksesuaian pelaksanaan kurikulum dengan standar nasional yang ditetapkan.
Dari sisi legalitas, evaluasi yang dilakukan setelah konflik internal yayasan menemukan dugaan bahwa sejumlah unit bangunan di bawah naungan Yayasan IDN berdiri di atas lahan yang belum tuntas perizinannya. Temuan tersebut mencakup status Izin Peruntukan Tanah (IPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fungsi pendidikan yang disebut belum selesai. Persoalan ini dikaitkan dengan kebijakan penertiban tata ruang dan perizinan aset yang menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2026.
Selain lahan, persoalan kurikulum turut menjadi dasar penindakan. SMK IDN Bogor dikenal menjalankan kurikulum mandiri yang berorientasi industri teknologi informasi, dengan penekanan pada persiapan sertifikasi vendor global seperti Cisco, MikroTik, dan Amazon Web Services (AWS). Namun, berdasarkan penelusuran pedoman kurikulum serta laporan pengaduan dari pengawas sekolah, terdapat dugaan defisit jam pelajaran wajib nasional. Kesenjangan ini disebut terjadi karena porsi pelatihan sertifikasi vendor lebih dominan dibanding pemenuhan mata pelajaran normatif dan adaptif yang diwajibkan negara, seperti Pendidikan Pancasila, Sejarah Nasional, serta muatan lokal sesuai ketentuan.
Ketidakpatuhan terhadap petunjuk teknis kurikulum nasional disebut menjadi salah satu celah yang mengarah pada sanksi administratif paling berat. Dalam pandangan pemerintah, sekolah kejuruan tetap harus memenuhi standar pendidikan dasar negara secara utuh, meski memiliki kekhasan keahlian dan orientasi industri.
Di tengah proses tersebut, nasib ratusan siswa menjadi perhatian utama. Status sekolah yang dicabut izinnya menimbulkan kekhawatiran mengenai kelanjutan administrasi pendidikan siswa, terutama kelas XII yang berada di ambang ujian kelulusan. Salah satu risiko yang mengemuka adalah potensi terganggunya data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta akses siswa dalam sistem pendataan pendidikan, yang dapat berdampak pada pendaftaran ujian kelulusan maupun langkah pendidikan berikutnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan dihadapkan pada tuntutan untuk menyiapkan skema transisi agar siswa tidak menjadi pihak yang dirugikan. Opsi yang banyak disorot adalah mekanisme penyetaraan jam belajar atau transfer credit darurat, termasuk kemungkinan mutasi massal siswa ke SMK negeri atau swasta terdekat dengan rumpun keahlian serupa, seperti Teknik Komputer dan Jaringan atau Rekayasa Perangkat Lunak.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai pengakuan hasil sertifikasi internasional yang telah ditempuh siswa. Kekhawatiran yang berkembang adalah apakah capaian sertifikasi tersebut dapat diselaraskan dengan format rapor dan penilaian di sekolah penerima. Dalam wacana solusi, Dinas Pendidikan didorong untuk menyiapkan skema penyelarasan kurikulum darurat agar sertifikasi vendor dapat dikonversi sebagai nilai mata pelajaran produktif di sekolah baru, jika mutasi dilakukan.
Kasus ini menempatkan penegakan aturan administrasi—mulai dari tata ruang hingga kurikulum—berhadapan dengan kebutuhan menjaga keberlangsungan hak belajar siswa. Polemik pencabutan izin SMK IDN Bogor sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola lembaga pendidikan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap legalitas lahan dan pemenuhan standar kurikulum nasional, sembari menuntut solusi transisi yang cepat dan jelas agar masa depan peserta didik tidak terhambat.

