Isu Pertamax Naik Rp17.850 per Liter Beredar, Pertamina Bantah Dokumen yang Viral

Isu Pertamax Naik Rp17.850 per Liter Beredar, Pertamina Bantah Dokumen yang Viral

Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan menyebarkan narasi bahwa pemerintah akan menaikkan harga BBM, disertai dokumen yang memuat rincian perkiraan harga baru untuk berbagai jenis BBM non-subsidi.

Salah satu angka yang paling banyak disorot adalah klaim harga Pertamax akan naik menjadi Rp17.850 per liter dari sebelumnya Rp12.300. Jika merujuk angka tersebut, kenaikannya mencapai Rp5.550 per liter atau hampir 50 persen dibanding harga sebelumnya.

Namun, Pertamina membantah dokumen yang beredar itu. Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan dokumen bertanda rahasia yang tersebar di media sosial tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta masyarakat mencari informasi harga BBM yang valid melalui saluran resmi Pertamina.

Wacana kenaikan BBM non-subsidi disebut bermula dari beredarnya dokumen bertanda rahasia yang memuat perkiraan harga jual eceran BBM non-subsidi untuk April 2026, termasuk proyeksi kenaikan signifikan pada seluruh jenis BBM non-subsidi Pertamina. Dalam dokumen itu juga disebutkan kenaikan terjadi seiring lonjakan harga minyak dunia akibat situasi perang yang diklaim memicu gangguan pasokan di Selat Hormuz.

Di sisi pemerintah, disebutkan bahwa tekanan harga minyak dapat diserap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kenaikan harga BBM disebut berpotensi terjadi apabila APBN tidak lagi mampu mengimbangi tekanan harga minyak dunia.

Berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Keuangan yang disampaikan dalam informasi tersebut, defisit APBN dapat mencapai 3,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) apabila harga minyak bertahan pada level 92 dolar AS per barel sepanjang tahun dan tidak ada intervensi dari pemerintah.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mekanisme harga BBM non-subsidi sudah diatur dalam regulasi dan mengikuti pergerakan harga energi di pasar global.