Istana Pantau Wacana Revisi UU Partai Politik, Pemerintah Masih Menunggu Hasil Evaluasi

Istana Pantau Wacana Revisi UU Partai Politik, Pemerintah Masih Menunggu Hasil Evaluasi

Jakarta — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden RI mengatakan pemerintah mengikuti perkembangan wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Prasetyo menilai wacana perubahan aturan tersebut bukan hal baru. Ia menyebut pembahasan serupa telah muncul pada masa pemerintahan sebelumnya dan sempat dibicarakan di ruang publik, termasuk dalam sejumlah forum yang juga diikuti partai politik.

“Itu, sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga. Jadi, di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas, kemudian di beberapa forum, partai-partai politik juga menyampaikan hal tersebut sehingga kalau memang itu menjadi sebuah wacana, menjadi sebuah keharusan untuk kita memperbaiki, atau mencari sistem pemilihan kita yang jauh lebih baik, ya itu gak ada masalah juga,” kata Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (19/9).

Meski demikian, Prasetyo belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai poin-poin yang mungkin masuk dalam revisi. Menurut dia, pemerintah masih perlu mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan UU Parpol yang saat ini berlaku.

“Kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa, yang mau diperbaiki sampai sejauh mana. Tentunya kita membutuhkan masukan dari banyak pihak, terutama juga dari partai-partai politik yang selama ini memang menjalankan fungsi tersebut,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait revisi UU Parpol, termasuk menjadikannya sebagai rancangan undang-undang inisiatif pemerintah. “Belum, belum sampai ke situ,” kata Prasetyo.

Wacana revisi UU Parpol sebelumnya disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril menilai pembenahan partai politik dapat dilakukan melalui revisi sejumlah undang-undang, antara lain Undang-Undang Pemilihan Umum, UU Parpol, dan UU MD3.

“Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (16/9).