IPW Nilai Wacana Pencabutan TKDN Kontraproduktif dan Berisiko Melemahkan Industri Lokal

IPW Nilai Wacana Pencabutan TKDN Kontraproduktif dan Berisiko Melemahkan Industri Lokal

Jakarta — Wacana pencabutan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menuai kritik. Indonesia Procurement Watch (IPW) menilai pernyataan Presiden Prabowo terkait pencabutan TKDN sebagai langkah yang “kebablasan”, terlebih bila dilakukan sebagai respons atas tekanan kebijakan tarif resiprokal dari pemerintahan Presiden Donald Trump di Amerika Serikat.

Direktur Investigasi IPW, Ronal, menyatakan pencabutan TKDN dinilai bertentangan dengan semangat pembangunan industri nasional dan kemandirian ekonomi. Menurutnya, TKDN bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan instrumen strategis untuk mendukung industri lokal dan pelaku usaha nasional, termasuk UMKM, agar mampu bersaing di pasar yang semakin terbuka.

IPW menyatakan penolakan terhadap arah kebijakan tersebut. Ronal menilai penghapusan TKDN akan berdampak langsung pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang selama ini memberi ruang bagi penggunaan produk dalam negeri. Ia menyebut, jika TKDN dihapus, maka regulasi pengadaan seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya perlu direvisi secara menyeluruh.

Ronal menjelaskan, selama ini produk lokal yang memenuhi ambang batas TKDN memperoleh keunggulan dalam proses tender pemerintah, antara lain melalui preferensi harga. Mekanisme itu, menurutnya, mendorong pertumbuhan pelaku industri dalam negeri, termasuk UMKM, agar dapat bersaing dengan produk luar negeri.

Namun, ia memperingatkan bahwa jika kebijakan TKDN dicabut, produk asing akan lebih mudah masuk ke pasar pengadaan pemerintah tanpa hambatan teknis. Kondisi itu dinilai dapat membuat produsen dalam negeri kehilangan daya saing karena tidak lagi memperoleh perlindungan atau insentif dalam evaluasi penawaran.

Di sisi lain, Managing Partner Masykur Isnan and Partners Lawfirm, Masykur Isnan, turut menyoroti potensi dampak pencabutan TKDN terhadap produk lokal. Ia menekankan bahwa TKDN merupakan standar untuk menentukan persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa.

Menurut Masykur, kebijakan TKDN penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta menekan ketergantungan impor. Ia juga menilai kebijakan publik yang dinilainya serampangan terkait TKDN dapat berdampak luas bagi industri dalam negeri, UMKM, dan masyarakat konsumen.

Masykur menambahkan, cita-cita besar seperti kedaulatan pangan, ketahanan energi, dan kemandirian ekonomi dinilai akan semakin sulit diwujudkan tanpa dukungan dan perlindungan negara. Ia juga menyinggung konsep ekonomi kerakyatan yang, menurutnya, akan sulit tumbuh jika persaingan bebas diterapkan tanpa batas, di tengah persoalan lama seperti infrastruktur, pajak, pembiayaan, dan tantangan ekonomi saat ini.

Ia berharap ada alternatif kebijakan lain yang berbasis ekonomi kerakyatan apabila TKDN benar-benar dilepas oleh negara.

IPW juga mendesak pemerintah melindungi produsen yang telah berinvestasi dan menyesuaikan diri dengan ketentuan TKDN. Ronal menyebut investor asing yang menanam modal dengan strategi berbasis TKDN—misalnya membangun pabrik atau unit perakitan di Indonesia—berpotensi dirugikan jika kebijakan berubah. Menurutnya, keputusan bisnis mereka dapat menjadi tidak kompetitif apabila produk impor tanpa pabrik lokal membanjiri pasar dengan harga lebih murah.

Ronal juga mengingatkan perubahan kebijakan yang mudah dinilai dapat merugikan reputasi Indonesia karena dianggap inkonsisten dan berpotensi merugikan investor.

Lebih lanjut, IPW menilai penghapusan TKDN berisiko melemahkan ketahanan nasional di sektor strategis seperti energi, alat kesehatan, dan teknologi. Mereka mengkhawatirkan belanja negara yang seharusnya memperkuat industri lokal justru mengalir ke luar negeri. IPW mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali wacana pencabutan TKDN dan tetap menjaga keberpihakan pada industri dalam negeri melalui sistem pengadaan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.