Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melanjutkan transformasi digital di bidang pertanahan melalui integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Integrasi ini ditujukan untuk mempermudah layanan sekaligus meningkatkan keamanan dan transparansi dalam transaksi pertanahan, termasuk jual beli tanah.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode pada Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari verifikasi digital.
“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” kata I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026).
Menurutnya, secret code atau e-code akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Kode verifikasi tersebut berada di bagian kanan atas tampilan sertipikat digital dan menjadi fitur pengamanan tambahan dalam transaksi pertanahan.
Seiring penerapan Sertipikat Elektronik, verifikasi digital kini menjadi tahapan wajib dalam pembuatan akta jual beli tanah. PPAT tidak hanya memeriksa dokumen fisik, tetapi juga harus mencocokkan data digital yang tersimpan dalam sistem Sentuh Tanahku.
Data yang diverifikasi mencakup informasi bidang tanah hingga data kepemilikan. Mekanisme validasi berlapis ini dirancang untuk memastikan keaslian data serta mencegah pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam proses transaksi pertanahan.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujarnya.
Melalui integrasi Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku, ATR/BPN berharap layanan pertanahan menjadi semakin aman, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan berbasis elektronik.
“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya.