Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak DPRD Sumatera Utara memberi perhatian terhadap kasus pencurian getah karet di kawasan operasional perkebunan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) di Kabupaten Simalungun. ILAJ menilai praktik pencurian tersebut diduga melibatkan jaringan terorganisir yang mencakup oknum internal perusahaan dan pihak luar, serta berpotensi memicu persoalan sosial lain, termasuk berkembangnya bisnis narkoba.
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi selama dua tahun terakhir terkait kondisi tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, ILAJ mengklaim menemukan keterkaitan antara kejahatan yang diduga melibatkan oknum internal perusahaan dengan perilaku masyarakat sekitar, termasuk perkembangan bisnis narkoba.
“Hasil investigasi kita menemukan fakta bahwa kegiatan ilegal ini memicu kerugian finansial ratusan miliar rupiah dan itu juga memicu persoalan sosial seperti peningkatan kriminalistas dan keterkaitan dengan bisnis narkoba,” kata Fawer, Kamis, 2 April 2026.
Fawer menjelaskan, temuan ILAJ menunjukkan praktik ilegal tersebut berlangsung secara terstruktur. Menurutnya, dugaan keterlibatan mencakup pekerja lapangan hingga level manajerial serta pihak keamanan. ILAJ juga menyebut adanya indikasi manipulasi distribusi hasil perkebunan, termasuk akses terhadap Delivery Order (DO), serta dugaan pembiaran oleh oknum tertentu.
Selain itu, ILAJ menyoroti dugaan persoalan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang disebut telah berakhir, sementara operasional perkebunan masih berjalan. “Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan konflik agraria,” ujarnya.
Atas dasar temuan tersebut, ILAJ mendesak DPRD Provinsi Sumatera Utara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan, BPN/ATR, Dinas Perkebunan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
Fawer menyatakan surat permohonan RDP telah dikirimkan kepada Ketua DPRD Sumut. Ia menilai, jika tidak segera ditindaklanjuti, persoalan ini dikhawatirkan dapat memperbesar kerugian negara serta merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

