IKIP 2026 Ditiadakan karena Efisiensi Anggaran, KI Pusat Tegaskan Keterbukaan Informasi Tetap Wajib

IKIP 2026 Ditiadakan karena Efisiensi Anggaran, KI Pusat Tegaskan Keterbukaan Informasi Tetap Wajib

Jakarta—Komisi Informasi (KI) Pusat menyatakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tidak dilaksanakan pada 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Meski pengukuran IKIP tahun ini ditiadakan, KI Pusat menegaskan keterbukaan informasi publik tetap merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi seluruh Badan Publik. Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn mengatakan, ketiadaan IKIP 2026 tidak berarti komitmen terhadap transparansi menurun.

“Kami berharap seluruh Badan Publik memahami bahwa IKIP tidak dilaksanakan tahun ini. Namun, keterbukaan informasi harus tetap dijalankan, sehingga saat pengukuran kembali dilakukan pada 2027, hasilnya lebih baik,” ujar Rospita dalam media briefing di Aula KI Pusat, Selasa (31/3/2026).

Rospita menyebut peniadaan IKIP dapat menjadi momen refleksi dengan melihat capaian IKIP Nasional 2025 yang berada pada skor 66,43 atau kategori sedang. Data tersebut, menurutnya, memperlihatkan sejumlah tantangan mendasar dalam keterbukaan informasi, mulai dari rendahnya literasi publik, keterbatasan kualitas informasi, kurangnya komitmen pimpinan, hingga hambatan akses.

Ia juga menyoroti masih adanya informasi yang seharusnya terbuka, namun justru tercantum dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). Kondisi ini dinilai menunjukkan budaya keterbukaan belum sepenuhnya tertanam di seluruh Badan Publik.

KI Pusat memandang 2026 sebagai momentum konsolidasi meski tanpa indeks formal. Badan Publik didorong menunjukkan komitmen secara mandiri, menjaga fondasi keterbukaan informasi, serta terus berinovasi dalam layanan informasi. “Kita ingin Indonesia siap saat pengukuran kembali dilakukan pada 2027, dengan lompatan kualitas yang lebih tinggi,” kata Rospita.

Dalam kesempatan itu, KI Pusat juga menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam praktik keterbukaan informasi sehari-hari, termasuk pegawai Badan Publik yang menyiapkan layanan informasi, staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang melayani masyarakat, serta masyarakat sipil yang memperjuangkan hak atas informasi.

Tantangan literasi publik menjadi perhatian utama. KI Pusat berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan haknya untuk mengakses informasi, sehingga partisipasi publik meningkat dan kebijakan pemerintah lebih responsif. Rospita menilai kerja sama media dan masyarakat sipil penting sebagai pengawas agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada dokumen, tetapi berjalan dalam praktik.

Selain mendorong kreativitas penyampaian informasi yang akurat dan mudah diakses, KI Pusat juga menyoroti peluang penguatan inovasi digital. Masyarakat diajak memanfaatkan website, email, dan layanan publik lain sebagai jalur permintaan informasi maupun pengaduan.

KI Pusat menilai peniadaan IKIP juga membuka ruang untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah. Setiap provinsi didorong lebih mandiri dalam pengelolaan informasi publik, termasuk menyiapkan data yang akurat dan mutakhir guna mendukung pelaksanaan IKIP pada 2027.

Rospita menambahkan, KI Pusat tetap melakukan evaluasi internal dan menyiapkan strategi penguatan kapasitas PPID, termasuk melalui panduan dan pelatihan. Ia menegaskan efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas layanan informasi.

Dalam penutup media briefing, Rospita kembali menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, bukan sekadar kewajiban administratif. “Transparansi tidak menunggu indeks. Mari kita buktikan, keterbukaan informasi adalah budaya yang hidup di setiap Badan Publik,” katanya.