Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap maraknya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul pertanyaan mengenai alasan sanksi tegas dinilai belum terlihat dan program tetap berjalan tanpa evaluasi besar. Penelusuran yang dipaparkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengindikasikan dugaan konflik kepentingan dalam tata kelola MBG, yang disebut melibatkan pihak-pihak terafiliasi dengan keluarga pejabat aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan penelusuran tersebut, program yang ditujukan untuk pemenuhan gizi anak diduga berkelindan dengan yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan dengan keluarga petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi objektivitas pengawasan maupun penegakan hukum apabila terjadi masalah dalam pelaksanaan program.
Salah satu temuan yang disorot berkaitan dengan struktur Yayasan Kemala Bhayangkari, yang disebut menjadi salah satu penyalur dalam program MBG. Dalam struktur yayasan itu, penelusuran menemukan nama istri sejumlah pejabat tinggi Polri berada pada posisi strategis, yakni istri Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebagai Ketua Yayasan, istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Pembina Yayasan, serta istri Komjen Ahmad Dofiri (mantan Wakapolri/Penasihat Khusus Reformasi Polri) yang juga tercatat di jajaran pembina.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan. Dengan adanya hubungan kekerabatan di pucuk pimpinan yayasan yang dikaitkan sebagai mitra MBG, muncul pertanyaan tentang bagaimana objektivitas penegakan hukum dapat berjalan bila entitas yang bermasalah, apabila kelak terbukti, terkait dengan keluarga penegak hukum.
Penelusuran juga menyoroti keterlibatan pejabat aktif kejaksaan dalam skema MBG swasta melalui Yayasan Inklusi Pelita Bangsa. Dua nama yang disebut adalah Reda Manthovani selaku Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Denny Achmad selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor.
Keterlibatan pejabat aktif kejaksaan dalam yayasan penyedia MBG disebut memperumit pengawasan. Dalam konteks dugaan penyimpangan, termasuk dugaan korupsi atau masalah pelaksanaan, kondisi ini dinilai dapat memunculkan skeptisisme publik mengenai kemungkinan lembaga penegak hukum memeriksa pihak internalnya sendiri.
ICW menilai inti persoalan terletak pada potensi konflik kepentingan yang membuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum berisiko tidak berjalan optimal. Dalam pemaparan tersebut, ditegaskan bahwa keterlibatan APH sebagai pihak yang beririsan dengan pelaksana program dapat membahayakan peran mereka sebagai “wasit”.
“Bagaimana kemudian apabila di waktu mendatang ditemukan sejumlah permasalahan, bisa berupa keracunan ataupun dugaan kasus korupsi… Tentu hal ini akan sulit diawasi apabila APH-nya (Aparat Penegak Hukum) justru ikut bermain,” demikian pernyataan yang dikutip dalam pemaparan tersebut.
Selain itu, ketidakjelasan skema MBG swasta dan minimnya transparansi data disebut berpotensi berkaitan dengan tertutupnya akses informasi ketika terdapat dominasi figur-figur kuat di baliknya. Jika dugaan konflik kepentingan ini benar, ICW menilai publik sedang dihadapkan pada situasi ketika pengawas, penegak hukum, dan pelaksana proyek beririsan dalam satu jejaring.
Dalam konteks kasus keracunan makanan yang menimpa anak-anak sekolah, penelusuran ini turut mempertanyakan mengapa insiden semacam itu dinilai berlalu tanpa ada pihak yang benar-benar diproses hingga ke pengadilan, sementara program terus berjalan.

