Hoaks soal Dadan Hindayana Tuding Jokowi Terima Suap Rp 2 Triliun dari MBG, Ini Faktanya

Hoaks soal Dadan Hindayana Tuding Jokowi Terima Suap Rp 2 Triliun dari MBG, Ini Faktanya

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026. Penetapan tersangka itu terjadi sehari setelah Dadan dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perkembangan tersebut memicu perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Di tengah sorotan itu, beredar pula sejumlah kabar bohong, salah satunya narasi yang menyebut Dadan pernah mengatakan mantan presiden Joko Widodo menerima uang suap sebesar Rp 2 triliun dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Narasi tersebut disebarkan melalui sejumlah unggahan pada 4 Juni 2026. Unggahan itu menyertakan tangkap layar artikel berjudul “Dadan Hindayana Sebut Nama Joko Widodo Menerima uang Suap MBG Sebesar 2 Triliun, Saya Punya Cek Nota Transferannya” dan mengklaim artikel itu berasal dari Gelora News pada 3 Juni 2026.

Namun, tangkap layar yang beredar diketahui merupakan hasil rekayasa. Tidak ditemukan artikel Gelora News yang memuat pemberitaan sebagaimana judul dan isi yang diklaim dalam unggahan.

Faktanya, unggahan tersebut memanipulasi artikel Gelora News. Artikel aslinya berjudul “Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung!” dan berisi informasi mengenai penahanan Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Dalam artikel asli itu juga tidak ada pemberitaan mengenai aliran dana korupsi MBG kepada Joko Widodo. Dengan demikian, klaim bahwa Dadan menyebut Jokowi menerima suap Rp 2 triliun dari program MBG merupakan hoaks.