Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi salah satu proses seleksi yang paling diminati masyarakat. Tingginya antusiasme tersebut kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks dan melakukan penipuan, terutama melalui media sosial dan situs web tidak resmi.
Seleksi ASN mencakup dua kategori utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Adapun PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Di tengah proses seleksi yang ketat dan transparan, beragam informasi menyesatkan kerap muncul dan berpotensi merugikan pelamar. Karena itu, masyarakat perlu mengenali pola-pola penipuan yang umum terjadi agar tidak terjebak.
Ragam modus penipuan rekrutmen ASN
Salah satu modus yang sering muncul adalah janji kelulusan tanpa tes atau melalui “jalur khusus”. Pelaku biasanya mengaku memiliki koneksi di instansi tertentu dan menawarkan kelulusan dengan imbalan uang. Dalam praktiknya, modus ini kerap disertai klaim kelulusan otomatis tanpa melalui tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Modus berikutnya adalah permintaan biaya atau pungutan liar. Pelaku dapat berdalih sebagai biaya pendaftaran, biaya kelulusan, diklat berbayar, hingga pungutan untuk penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan. Padahal, pemerintah telah menegaskan proses seleksi ASN tidak dipungut biaya.
Penipuan juga dilakukan melalui penyebaran surat atau dokumen palsu, seperti SK pengangkatan CPNS palsu atau dokumen pengusulan CPNS melalui kebijakan khusus yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Dalam sejumlah kasus, pelaku turut memalsukan identitas dengan mengaku sebagai pejabat di instansi tertentu.
Masyarakat juga perlu mewaspadai tautan atau situs web palsu (phishing) yang diklaim sebagai akses pendaftaran CPNS/PPPK, tetapi mengarah ke laman tidak resmi untuk meminta data pribadi sensitif. Disebutkan pula, situs resmi tidak akan meminta data pribadi melalui platform yang tidak aman seperti Telegram.
Selain itu, beredar pula pesan berantai berisi informasi palsu mengenai kebijakan atau status kepegawaian, termasuk isu tunjangan maupun pemotongan gaji. Isu mengenai adanya status baru bagi ASN yang akan menggantikan atau menjadi kelanjutan dari PPPK juga telah ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai hoaks.
Cara mengenali dan menghindari hoaks
Untuk mengurangi risiko menjadi korban, masyarakat diimbau selalu memverifikasi sumber informasi. Akses informasi sebaiknya dilakukan melalui situs web resmi pemerintah dan akun media sosial resmi instansi yang memiliki tanda verifikasi. Portal resmi BKN untuk seleksi ASN, misalnya, adalah sscasn.bkn.go.id. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada akun anonim yang mengatasnamakan pemerintah.
Pelamar juga perlu waspada terhadap janji instan dan permintaan uang dalam bentuk apa pun. Panitia seleksi disebut tidak akan menghubungi peserta secara pribadi untuk meminta uang atau data sensitif karena proses seleksi bersifat transparan dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Langkah penting lainnya adalah menjaga kerahasiaan data pribadi. Jika menerima pesan atau informasi yang mencurigakan, masyarakat disarankan mengabaikannya, tidak memberikan data pribadi, dan melaporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, BKN, atau Komdigi.
Edukasi mengenai bahaya hoaks juga dinilai penting, baik untuk diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Penyebaran informasi palsu dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

