Hoaks terkait pendaftaran bantuan alat pertanian yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali beredar di media sosial. Informasi palsu itu umumnya menyertakan tautan pendaftaran yang jika diklik tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok bantuan pertanian. Ditjen PSP menegaskan pihaknya tidak pernah membuka pendaftaran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk, pestisida, maupun program lainnya melalui media sosial, tautan (link), atau pesan berantai.
Sejumlah unggahan yang beredar di Facebook menampilkan narasi seolah-olah pemerintah membuka pendaftaran bantuan alat pertanian tahun 2026. Salah satu unggahan, yang beredar pada 12 Juli 2026, mencantumkan klaim “Penyaluran Bantuan Alat Pertanian Terbaru APBN Tahun 2026” disertai poster daftar alat seperti rice transplanter, corn harvester, combine harvester, excavator, pompa air, hand tractor, traktor roda 4, sprayer elektrik, dan drone sprayer. Unggahan tersebut mengarahkan pengguna ke tautan pendaftaran melalui Telegram. Saat tautan dibuka, pengguna diarahkan ke halaman berisi formulir digital yang meminta identitas pribadi, termasuk nama dan nomor Telegram aktif.
Unggahan lain yang beredar pada 5 Mei 2026 memuat klaim pendaftaran bantuan alat pertanian dan bibit perikanan 2026. Konten itu menyebut kriteria penerima seperti petani pemula, kelompok tani, dan pekerja yang membutuhkan dukungan usaha, serta mengarahkan pembaca untuk mengakses tautan di bio profil. Tautan tersebut kembali mengarah ke halaman formulir digital yang meminta data pribadi, seperti nama sesuai KTP dan nomor Telegram.
Sementara itu, pada 24 April 2026, beredar pula klaim pendaftaran bantuan alsintan 2026 dari Kementan. Unggahan tersebut menyebut program bantuan APBN 2026 dan menampilkan poster “Penyaluran Bantuan Alat Pertanian APBN Tahun 2026” yang mencatut Ditjen PSP Kementan, disertai tautan pendaftaran. Ketika menu pendaftaran diakses, pengguna kembali diarahkan ke formulir digital yang meminta data pribadi, termasuk nama lengkap dan nomor Telegram.
Ditjen PSP Kementan menegaskan, berbagai tautan pendaftaran yang beredar melalui media sosial maupun pesan berantai tersebut bukan saluran resmi pemerintah. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap konten yang meminta data pribadi melalui tautan tidak resmi, terutama yang mengarahkan komunikasi ke aplikasi pesan seperti Telegram.