Sejumlah informasi menyesatkan terkait rencana pajak baru kembali viral dan ramai dibagikan melalui media sosial maupun aplikasi percakapan. Berbagai unggahan tersebut memuat klaim bahwa pemerintah akan menambah jenis pungutan pajak pada aktivitas atau kepemilikan barang tertentu.
Berikut tiga hoaks yang belakangan beredar luas, sebagaimana ditelusuri dalam kanal cek fakta:
1. Klaim pajak untuk pemilik sumur bor setara PDAM
Salah satu unggahan yang beredar di Facebook menyatakan bahwa “sumur bor/sanyo bakal dikenakan pajak setara dengan PDAM.” Postingan yang muncul pada 17 Juli 2026 itu disertai foto seseorang berseragam pemerintahan dan narasi yang mempertanyakan alasan pemerintah memungut pajak dari air sumur.
2. Klaim Bahlil menyebut pemilik TV wajib bayar pajak mulai 2027
Hoaks lain menampilkan foto Menteri Bahlil Lahadalia dengan narasi bahwa mulai 2027, pemilik televisi “apa pun jenisnya” harus membayar pajak. Unggahan tersebut beredar di Facebook dan salah satunya diposting pada 13 Juli 2026, disertai tambahan narasi yang menyebut pungutan itu akan dilakukan “sesuai prosedur undang-undang.”
3. Klaim pemerintah akan memungut pajak sepeda
Postingan lama yang menyebut pemerintah akan memungut pajak sepeda kembali beredar. Salah satu unggahan di Facebook pada 6 Juli 2026 menampilkan tangkapan layar artikel berjudul “Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak.” Unggahan tersebut juga disertai narasi yang mengaitkannya dengan pajak pada aktivitas lain, serta spekulasi bahwa berbagai barang rumah tangga akan ikut dikenai pajak.
Kanal cek fakta menekankan pentingnya literasi informasi untuk mencegah penyebaran klaim yang belum terverifikasi. Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kembali, terutama jika unggahan memuat narasi provokatif atau tidak disertai sumber yang jelas.