Sejumlah hoaks yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan kembali marak beredar di media sosial. Informasi menyesatkan itu kerap disertai tautan yang mengarahkan pengguna ke halaman tertentu dan meminta data pribadi, seperti nama sesuai KTP hingga nomor Telegram.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai informasi yang belum diketahui kebenarannya, terutama yang meminta pengisian data pribadi melalui tautan tertentu.
Berikut beberapa contoh hoaks yang mencatut nama BPJS Kesehatan dan beredar di media sosial.
1. Klaim tautan pendaftaran untuk mengaktifkan kembali BPI BPJS Kesehatan
Salah satu unggahan di Facebook pada 6 Februari 2026 menyebarkan klaim bahwa pendaftaran online dibuka untuk mengaktifkan kembali BPI BPJS Kesehatan yang disebut sebelumnya dinonaktifkan pemerintah. Unggahan itu disertai poster bertajuk “Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2026” dengan narasi ajakan mendaftar agar tunggakan dihapus serta disebutkan akan menerima bantuan senilai Rp600.000.
Unggahan tersebut juga menyertakan menu pendaftaran. Saat diklik, tautan mengarah ke halaman situs berbentuk formulir digital yang meminta data pribadi, termasuk nama sesuai KTP dan nomor Telegram.
2. Klaim tautan pendaftaran rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan 2026
Hoaks lain beredar melalui unggahan Facebook pada 4 Februari 2026 yang mengklaim adanya rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan 2026. Unggahan itu memuat daftar posisi, syarat pelamar, kisaran gaji, serta ajakan mengecek tautan pendaftaran.
Seperti pola sebelumnya, unggahan turut menyertakan menu formulir pendaftaran dan informasi pendaftaran. Saat tautan diklik, pengguna diarahkan ke halaman situs berisi formulir digital yang meminta data pribadi, termasuk nama sesuai KTP hingga nomor Telegram.
3. Klaim guru ASN membayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun
Selain tautan pendaftaran, beredar pula klaim berupa video reels di Facebook pada 31 Januari 2026 yang menyebut guru ASN membayar iuran BPJS sebanyak 26 kali dalam setahun. Dalam video tersebut tertulis narasi bahwa iuran dipotong 12 kali dari gaji bulanan, 12 kali dari TPG, serta 2 kali dari THR.
Unggahan itu juga disertai keterangan yang menegaskan klaim potongan iuran BPJS bagi guru ASN sebanyak 26 kali dalam setahun.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, terutama jika disertai tautan yang meminta data pribadi. Kehati-hatian diperlukan sebelum membagikan ulang informasi yang belum terverifikasi.

