JAKARTA, 30 Juli 2026 — Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (DPP HIMPERRA) menggelar webinar nasional bertajuk “Situasi Terkini Kebijakan Perumahan Nasional: Tantangan dan Solusi bagi Ekosistem Perumahan Rakyat” pada Rabu (29/7), guna membahas sumbatan regulasi yang dinilai menghambat percepatan Program 3 Juta Rumah.
Webinar yang diikuti sekitar 200 peserta itu diselenggarakan secara hybrid, dengan pertemuan tatap muka di Gedung The Artegic Building, Cipayung, Jakarta Timur, serta siaran melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube DPP HIMPERRA. Forum ini mempertemukan pengembang daerah dengan perwakilan pembuat kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Ketua Umum DPP HIMPERRA, Ari Tri Priyono, menilai pasokan hunian bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tengah melambat. Menurutnya, hambatan utama saat ini bukan pada daya beli masyarakat, melainkan pada sisi pasokan akibat regulasi yang saling berbenturan.
Ia menyebut sejumlah faktor yang dinilai mengganggu penyediaan rumah, mulai dari tumpang tindih perizinan, kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang disebut dapat menghambat konsumen. Ari juga menginstruksikan jajaran pengurus daerah untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait persoalan status lahan yang dinilai menahan ekosistem perumahan.
Dari pemerintah, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, menjelaskan bahwa pemerintah memprioritaskan swasembada pangan dengan menetapkan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Meski demikian, ia menegaskan program perumahan tetap menjadi prioritas nasional.
Menurut Andi, kunci penyelesaian berada pada sinkronisasi tata ruang. Ia menyebut pemerintah sedang merumuskan kebijakan transisi untuk menjaga kelestarian lahan pertanian, sembari memastikan ketersediaan ruang yang inklusif bagi perumahan masyarakat.
Sementara itu, Perekayasa Ahli Madya Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Johnny Rakhman, memaparkan rencana pemerintah untuk menstimulus industri perumahan melalui penguatan sinergi moneter dan fiskal. Ia menyebut backlog perumahan masih mendekati 10 juta unit.
Johnny menyampaikan rencana dukungan untuk meningkatkan kuota FLPP hingga 440 ribu unit. Selain itu, pemerintah juga mendorong pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan serta penyediaan bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagai instrumen percepatan pasokan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, DPP HIMPERRA menilai tantangan di lapangan masih besar. Ketua Satgas Percepatan Pembangunan DPP HIMPERRA, Hadiana, menyoroti tingginya ego sektoral di tingkat kabupaten/kota yang dinilai menghambat percepatan perizinan dan membebani arus kas pengembang.
Ia menyebut kebijakan pusat seperti penggratisan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kerap tidak berjalan di daerah. Dalam praktiknya, HIMPERRA masih menemukan tagihan PBG yang dipatok ratusan juta rupiah untuk proyek MBR, serta penerapan diskresi BPHTB yang disebut hanya berlaku parsial bagi warga ber-KTP lokal.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Advokasi, Hukum, dan Perundang-undangan DPP HIMPERRA, Abdul Haris Bucharie, menilai instrumen Surat Edaran (SE) atau Surat Keputusan Bersama (SKB) masih lemah dari sisi hukum karena tidak memiliki sanksi mengikat bagi kepala daerah.
Haris juga menyinggung tekanan biaya konstruksi akibat lonjakan harga material dasar seperti besi dan semen yang disebut meningkat sekitar 20% hingga 50%. Di sisi lain, harga patokan rumah subsidi disebut belum mengalami penyesuaian selama tiga tahun terakhir. Kondisi itu, menurutnya, memaksa pengembang menekan margin dan menyiasati luas bangunan agar tetap bertahan tanpa melanggar ketentuan spesifikasi.
Menanggapi pertanyaan peserta, Andi Renald kembali menekankan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai pedoman utama investasi lahan. Ia menyatakan, apabila lahan dalam RDTR sudah masuk zona kuning atau permukiman, maka lahan tersebut dinilai “clear and clean” untuk dibangun perumahan, di luar status LSD.
Dari sisi Kementerian PKP, Johnny Rakhman menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi harga jual rumah subsidi sedang digodok dengan mempertimbangkan inflasi dan harga material. Ia juga menyebut riwayat kredit macet pinjaman daring (pinjol) bernominal di bawah Rp500 ribu dipastikan tidak lagi menghambat proses KPR konsumen MBR di bank penyalur.
Acara yang dipandu Akhmad Syarbini selaku Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama K/L dan KPBU DPP HIMPERRA sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara itu berlangsung sekitar tiga jam. Dalam penutupnya, Akhmad menyatakan DPP HIMPERRA akan mengompilasi data hambatan regulasi dan kendala implementasi di daerah untuk dilaporkan kepada Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Pangan, serta kementerian terkait lainnya.