Haidar Alwi Nilai Transparansi Polri Jadi Tolok Ukur Baru Keterbukaan Lembaga Negara

Haidar Alwi Nilai Transparansi Polri Jadi Tolok Ukur Baru Keterbukaan Lembaga Negara

JAKARTA — Di era digital, ukuran kekuatan sebuah institusi dinilai tidak lagi semata ditentukan oleh besarnya kewenangan, melainkan oleh kemampuan membuka informasi, menjelaskan proses, serta mempertanggungjawabkan tindakan kepada publik. Masyarakat juga tidak hanya menuntut capaian, tetapi ingin mengetahui bagaimana lembaga menghadapi kekurangan, mengoreksi kesalahan, dan memastikan kewenangan berjalan dalam kerangka akuntabilitas.

Dalam konteks tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebut menunjukkan transformasi keterbukaan informasi. Pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025, Polri meraih nilai 98,90 dan menempati peringkat pertama nasional untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Non-Kementerian dengan predikat Informatif.

Memasuki 2026, komitmen itu disebut diperkuat melalui Rapat Koordinasi PPID Polri 2026, Rakernis Humas Polri 2026, penguatan transparansi rekrutmen anggota, serta pernyataan resmi Divisi Humas Polri pada 3 April 2026 yang menegaskan transparansi sebagai komitmen nyata menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan berintegritas.

Secara hukum, hak memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses. Dengan demikian, transparansi dipandang bukan sekadar strategi komunikasi, melainkan bagian dari hak warga negara dan kewajiban negara.

Ir. R. Haidar Alwi, MT—Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB—menilai transparansi Polri sebagai salah satu reformasi kelembagaan penting dalam sejarah modern Indonesia. Menurutnya, keterbukaan informasi berkembang menjadi fondasi moral dan administratif yang memperkuat legitimasi negara di mata masyarakat.

“Institusi yang besar bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan institusi yang memiliki keberanian menjelaskan masalah secara terbuka, memperbaikinya secara cepat, dan mengubah setiap koreksi menjadi energi moral untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Ketika hukum, teknologi, dan integritas disusun dalam Arsitektur Transparansi Institusional, lahirlah Magnet Kepercayaan Publik, yaitu medan kepercayaan yang membuat kewibawaan negara tumbuh bukan karena kekuasaan semata, tetapi karena keterbukaan yang dapat diuji oleh rakyat,” kata Haidar Alwi.

Ia menekankan, transparansi Polri perlu dipahami sebagai transformasi struktural yang melampaui fungsi hubungan masyarakat. Menurutnya, keterbukaan menjadi fondasi tata kelola institusi negara yang lebih modern, lebih akuntabel, dan lebih dipercaya publik.

Haidar Alwi juga menyinggung landasan hukum keterbukaan informasi yang dinilai kuat. Selain Pasal 28F UUD 1945 dan UU KIP, ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 serta standar layanan Komisi Informasi Pusat. Di lingkungan Polri, komitmen itu diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.

Menurutnya, kekuatan institusi tidak hanya ditentukan oleh luasnya kewenangan, tetapi juga oleh kesediaan menempatkan kewenangan dalam ruang yang dapat diawasi masyarakat. Nilai 98,90 pada Monev KIP 2025, kata dia, menunjukkan keterbukaan informasi telah menjadi budaya organisasi yang terukur, sementara penguatan melalui Rakor PPID 2026 dipandang sebagai bagian dari proses penyempurnaan berkelanjutan.

“Hukum yang baik bukan hanya mengatur kewenangan, tetapi juga membuka jendela akuntabilitas agar masyarakat dapat melihat bahwa setiap kekuasaan bekerja dalam cahaya pertanggungjawaban,” ujar Haidar Alwi.