Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto mengkritik cara berpikir publik dan praktik penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya kerap keliru dalam memahami hukum pidana, termasuk saat menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Henri, banyak masyarakat hingga elit politik cenderung malas mempelajari hukum secara utuh dan lebih percaya pada persepsi yang terbentuk dari potongan informasi media. Ia juga menilai sebagian aparat penegak hukum memahami pasal-pasal undang-undang sebatas bunyi teks, bukan dari makna, tujuan, dan asas hukumnya.
Henri menyebut kondisi itu diperparah oleh adanya kepentingan pihak tertentu yang ingin memenjarakan lawan atau pesaing. Dalam situasi tersebut, ia menuding pasal-pasal digunakan seolah benar, tetapi secara substansial keliru. Ia juga menyatakan praktik itu kerap disertai perputaran uang, termasuk pembayaran kepada pihak yang berlabel “ahli” untuk membenarkan penerapan pasal yang salah.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana memiliki asas yang tidak dapat ditawar, yaitu asas legalitas: nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya lebih dulu. Karena itu, setiap perbuatan hanya dapat dipidana jika secara jelas melanggar pasal tertentu, dengan norma pidana yang memenuhi prinsip lex certa (makna norma jelas) dan lex scripta (rumusan larangan tegas dan tertulis).
Dalam pandangannya, pasal-pasal UU ITE yang pada awalnya dibuat untuk melindungi transaksi elektronik dan ekonomi digital justru sering “ditarik-tarik” untuk menghukum orang yang beropini, menganalisis, atau mengkritisi keaslian sebuah dokumen. “Kalaupun analisis seseorang salah, tidak ada larangan pidana dalam UU ITE maupun KUHP yang mengancam orang karena salah menganalisis atau beropini,” ujarnya.
Menanggapi polemik kritik yang dilontarkan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa, Henri menilai penilaian yang dianggap berlebihan, tidak pantas, atau tidak etis bukan ranah hukum pidana. Jika dinilai melanggar etika atau kepantasan, ia menyebut sanksinya adalah sanksi sosial, bukan pidana penjara.
Ia juga menekankan bahwa bila sebuah kritik dianggap sebagai fitnah, maka harus dibuktikan adanya fakta yang dimanipulasi secara sengaja. “Fitnah itu menyangkut tuduhan terhadap fakta yang tidak benar. Bukan penilaian, kepercayaan, pilihan sikap, atau opini,” katanya.
Henri menegaskan opini—meskipun dinilai salah, buruk, atau tidak disukai—tidak dapat dipidana selama bukan fitnah. Ia mengajak publik memahami kekeliruan mendasar dalam penerapan hukum pidana, terutama agar tidak terus terjebak pada kriminalisasi pendapat. Ia juga mengingatkan bahaya penggunaan ahli bayaran untuk membenarkan penafsiran hukum yang menyimpang demi kepentingan kekuasaan dan bisnis.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal masa depan demokrasi dan kebebasan berpikir di negeri ini,” pungkas Henri.

