Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dan Perdebatan Kompetensi Kepemimpinan

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dan Perdebatan Kompetensi Kepemimpinan

Menjelang Pemilu 2024, perdebatan soal aturan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali mengemuka. Salah satu isu yang dibahas adalah permohonan uji materi (judicial review) terhadap ketentuan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam tulisan yang menyoroti isu tersebut, disebutkan bahwa setelah amandemen UUD 1945—yang kerap disebut sebagai UUD 2002—kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden dinilai berulang kali memunculkan perbedaan tajam di masyarakat. Penulis juga menilai adanya kecenderungan politik memengaruhi arah pembentukan dan perubahan aturan hukum.

Sebelumnya, uji materi atas Pasal 222 UU 7/2017 tentang presidential threshold (PT) telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai open legal policy. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dikutip menyatakan: “Mahkamah Konstitusi bukan lagi ‘the guardian of constitution' dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi ‘the guardian of oligarchy.’ Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa Indonesia.”

Kini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Pemohon beralasan warga negara berusia 35–39 tahun kehilangan hak untuk mencalonkan diri. Selain itu, disebut pula alasan perubahan “setting politik” serta konteks bonus demografi 2020–2030 yang membuat jumlah penduduk usia produktif meningkat.

Namun, penulis mempertanyakan apakah usia produktif otomatis harus diterjemahkan sebagai kebutuhan untuk menduduki jabatan presiden atau wakil presiden. Penulis juga menilai perbandingan dengan praktik di negara lain tidak dapat dilepaskan dari perbedaan faktor sosial-budaya. Dalam tulisan itu ditegaskan bahwa hak dan kebebasan individu dapat dibatasi melalui undang-undang, merujuk Pasal 28J UUD 2002.

Penulis berpendapat ketentuan batas usia minimal 40 tahun yang ditetapkan pembentuk undang-undang pada masa lalu kemungkinan telah melalui kajian berbagai aspek. Ia juga menyoroti adanya sinyal dari sebagian anggota DPR dan pemerintah yang disebut mendukung perubahan. MK, menurut tulisan tersebut, pernah menyampaikan bahwa apabila pembentuk undang-undang setuju, perubahan dapat dilakukan melalui jalur legislasi tanpa perlu melalui MK. Penulis menduga permohonan uji materi batas usia berpotensi bernasib serupa dengan permohonan terkait Pasal 222, yakni dinilai sebagai open legal policy.

Dalam tulisan itu, penulis membedakan penilaian terhadap dua isu tersebut. Putusan terkait Pasal 222 dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, sedangkan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden disebut memiliki keterkaitan dengan banyak faktor dan ukuran, termasuk pertimbangan psikologis dan kompetensi kepemimpinan.

Penulis menekankan bahwa calon pemimpin perlu memiliki rekam jejak, karakter, profesionalisme, serta kompetensi kepemimpinan dan manajerial. Ia mengaitkannya dengan praktik seleksi jabatan tertentu yang menggunakan uji kompetensi dan tes psikologi, termasuk pada proses penilaian aparatur sipil negara (ASN) dan di lingkungan militer.

Psikolog Dra. Mia Syabarniati Dewi, yang disebut sebagai konsultan asesmen pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dikutip menyampaikan pengamatan tentang kualitas kepemimpinan pejabat publik pasca reformasi. Menurut Mia, pembangunan karakter kader pemimpin dinilai nyaris tidak tampak dan jenjang pengalaman calon pemimpin yang diusung dalam pemilihan sering kali tidak jelas. Ia juga menilai campur tangan pemilik modal dalam rekrutmen turut berkontribusi pada munculnya figur pemimpin dengan kualitas yang memprihatinkan, meski tidak terjadi pada semua kasus.

Penulis mengaitkan fenomena tersebut dengan sejumlah gejala yang disebut tampak secara empiris, seperti krisis etika elite, krisis hukum, serta krisis ketidakpercayaan antarelite dan di kalangan masyarakat, merujuk pada A. Qodri Azizy dalam karya “Change Management Dalam Reformasi Birokrasi”.

Dalam analisisnya, penulis menilai sistem pasca amandemen UUD 1945 yang bernapaskan demokrasi liberal, dengan pilpres dan pilkada langsung yang bersifat individualistis, membuka ruang lebih besar bagi kekuatan modal untuk memengaruhi proses pencalonan. Penulis berpendapat kondisi tersebut turut memicu menjamurnya dinasti politik pasca amandemen.

Fenomena dinasti politik juga dikaitkan dengan pernyataan Yoes C. Wenas, kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Northwestern, Amerika Serikat, yang menyebut peningkatan tajam peserta pilkada yang berafiliasi dengan dinasti politik pada 2020 dibanding 2015. Disebutkan, pada 2015 ada 52 peserta pilkada dan pada pilkada 2020 ada 158 calon.

Masih terkait batas usia, Mia menyatakan bahwa usia 35–40 tahun memang termasuk usia produktif, tetapi perlu dikaji melalui konsep kompetensi. Dalam tulisan tersebut, kompetensi dirujuk dari L.M. Spencer, Jr & S.M. Spencer, yang memuat lima jenis kompetensi: pengetahuan, keterampilan, konsep diri dan nilai-nilai, karakteristik pribadi, serta motif. Penulis kemudian menyimpulkan bahwa rentang usia tidak dapat dilihat semata dari perspektif hak, karena ada kemampuan dasar yang perlu diperhitungkan.

Empat kemampuan dasar yang disebutkan ialah: thinking ability (potensi berpikir serta keluasan dan kedalaman pengetahuan taktis-praktis), managing task (motivasi dan perencanaan kerja, pemberdayaan sumber daya, orientasi pelayanan), managing people (kemampuan membangun relasi kepemimpinan), serta managing one self (aspek kepribadian seperti misi hidup, nilai-nilai, dan gaya hidup). Penulis menekankan motivasi sebagai inti yang berkaitan dengan output dan outcome kinerja.

Penulis kemudian mengajukan pertanyaan tentang motivasi individu usia 35–39 tahun: apakah pada usia tersebut motivasi pengabdian kepada bangsa dan negara sudah terbentuk atau masih dominan berorientasi pada kepentingan pribadi. Penulis juga menyampaikan hipotesis bahwa kekuasaan bisa bersifat adiktif dan berpotensi memunculkan keinginan memperpanjang masa jabatan dengan berbagai cara. Dalam konteks itu, penulis menyinggung asas “Legowo” dalam 11 Asas Kepemimpinan Militer yang diajarkan sebagai pedoman.

Pandangan tersebut disebut telah didiskusikan dengan psikolog Wikan Priadi Soemantri pada 6 Agustus 2023. Wikan Putri Larasati, M.Psi, yang disebut sebagai penanggung jawab di CASTRA Konsultan Psikologi & SDM, dinyatakan sependapat dan tidak menampik teori “kepemimpinan melalui motivasi” dari Mia.

Wikan juga merujuk Teori Perkembangan Karier Donald Super (1980-an) dalam buku Brown dan Brooks, yang menyebut usia 35–44 tahun berada pada tahap establishment, ketika individu masih melakukan uji coba pilihan karier untuk menemukan yang sesuai dengan konsep diri. Sementara pada usia 45–64 tahun, individu dinilai lebih ajeg dalam karier dan motivasinya cenderung mempertahankan serta melakukan inovasi dalam menjalankan tugas.

Pada bagian akhir, penulis mendorong agar pembahasan tentang kualitas pemimpin tidak hanya diletakkan pada perspektif politik dan hak, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi dan penilaian psikologis secara serius. Penulis mengusulkan alternatif berupa proses seleksi yang lebih ketat dan transparan, dengan mencontoh sistem di lingkungan militer, di mana seseorang belum dapat mengikuti pendidikan tertentu sebelum lulus rangkaian tes dan hasilnya diumumkan secara jelas.

Penulis menutup dengan harapan agar upaya mencari pemimpin nasional yang mumpuni dilakukan secara lebih komprehensif, termasuk melibatkan masukan para ahli psikologi, sehingga proses pemilihan pemimpin tidak semata ditentukan oleh pertimbangan politik.