MANOKWARI — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat harus menghormati hak masyarakat hukum adat. Menurutnya, Papua Barat memiliki karakteristik yang khas terkait dengan tanah.
Dominggus menyampaikan bahwa bagi masyarakat setempat, tanah memiliki kedudukan penting sehingga kebijakan pertanahan perlu memperhatikan konteks dan kekhasan wilayah Papua Barat.